GUGATAN PMH BISA DILAKUKAN WARGA YANG MERASA PUNYA LEGAL STANDING KARENA DAMPAK PELAKSANAAN PROYEK.
Praktisi Hukum Agung widodo(Dok/sn)Saminnews.com.Pengamat hukum jasa konstruksi agung mengatakan masyarakat bisa melakukan upaya hukum privat bila kena dampak dari pelaksanaan proyek dengan meminta ganti rugi .(29/8/2019)Kadang proyek pemerintah tidak dilakukan sosialisasi...