Material Batu Putih Hasil Eksploitasi Kendeng Sudah Dilarang Penggunannya

Material batu putih seperti ini patut dipertanyakan, mengapa bisa lolos dan berada di lokasi pelaksanaan pekerjaan pembuatan trotoar dan dalam drainase Kota Pati, terlepas metereal jenis itu memenuhi spek untuk konstruksi pembuatan trotoar maupun saluran pembuang di wilayah perkotaan atau tidak, melainkan meterial ini jelas mempunyai latar belakang dari hasil eksploitasi maupun penambangan material yang selama ini diperkirakan penyedianya tidak mematuhui ketentuan. Yakni, mempunyai izin penambangan galian C yang berlaku di wilayah kawasan Pegunungan Kendeng utara atau tidak, dan di sisi lain hasil penambangan batu putih itu mempunyai izin untuk diangkut dari lokasinya di kawasan Pegunungan Kendeng ke dalam Kota Pati atau tidak, semua itu ada anturannya sehingga tidak hanya asal angkut atau asal digunakan, lebih-lebih digunakan sebagai material pekerjaan konstruksi yang notabene adalah pekerjaannya pemerintah.

Beruntung sebelum hal tersebut berkepanjangan,atau penggunaan meterial jenis itu terus berlanjut untuk pelaksanaan pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, pihak yang berkometen cepat tanggap, yakni melarang tidak boleh mempergunakan material batu putih yang sumber penambangannya berasal dari Pegunungan Kendeng utara. Sehingga hal tersebut kesannya memang diskriminatif, tapi jika menilik latar belakangnya tentu sikap pemerintah setempat harus demikian, karena material tersebut didapat dari hasil membeli dari penyedia material yang bersangkutan, dan pertanyaannya penyedia material tersebut dalam menggali material dari pegunungan itu mempunyai izin resmi atau hanya sekadar melakukan penambangan beramai-ramai.

(Foto:SN/aed)

Previous post Uji Laik Jalan Kendaraan Dilanjutkan di Kawasan Plasa Pragola
Next post E-Koran Samin News Edisi 28 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles