SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa pihaknya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT BPD Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati dan Perumda Air Minum Tirta Bening untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.
Hal tersebut disampaikan oleh, anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dicko Wahyu Pradana saat menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai Raperda tersebut.
“Setelah melalui proses panjang, rapat dan diskusi, serta setelah mencermati dan menimbang jawaban Bupati atas pandangan fraksi, maka Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda penyertaan modal daerah tersebut untuk selanjutnya di sahkan sebagai Perda Kabupaten Pati,” tuturnya.
Namun meskipun begitu, ia menyampaikan agar tetap memperhatikan beberapa catatan dari Fraksi Partai Gerindra yang diantaranya adalah mengenai pembenahan tata managemen pada semua lembaga yang menerima modal daerah dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. (ADV)