Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Cukup Mengucapkan Janji

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pati, dipimpin langsung Ketua DPRD H Ali Badrudin di ruang gabungan sing tadi, Sabtu (24/11).(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Pihak Sekretariat DPRD Pati menginformasikan, untuk penyebutan  pengisian anggota Dewan Pengganti Antarwaktu (PAW) bukan melalui mekanisme pelantikan. Akan tetapi cukup mengucapkan sumpah atau janji, sesuai keyakinan agama masing-masing.
Jika yang mengucapkan sumpah sebelum melaksanakan tugas dalam jumlah banyak, maka yang memandu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi kalau sebaliknya, seperti PAW yang memandu adalah Ketua DPRD, karena sesuai ketentuan bahwa sumpah/janji tersebut harus d  diucapkan oleh  setiap  anggota Dewan  sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Sepertu dikabarkan, Selasa (27/11) pekan depan oleh Bamus dijadwalkan berlangsung  pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pengganti Antarwaktu (PAW). Masing-masing satu orang dari Partai Gerindra, karena anggota DPRD sebelumnya, Hj Sumijah mengundurkan diri digantikan, Hj Sri.Rejeki Wulandari.
Sedangkan satu anggota lainnya dari Partai Nasdem,Hj Muntamah MM MPd yang juga mengundurkan diri digantikan HM Said. Acara yang akan berlagsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Pati tersebut dikemas dalam Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten setempat.(sn-adv) 
  
Previous post Perkawinan ”Merahnya Merah” Danu dan Dita
Next post IPAL TPA Model Sanitary Landfill Semakin Tak Terurus

Tinggalkan Balasan

Social profiles