Konsultan Pengawas Terkena Teguran dari PPKom

SAMIN-NEWS.com,  PATI –  Keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Bappeda Pati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat juga melayangkan teguran terhadap konsultan pengawas. Sebab, konsultan yang bersangkutan juga menandatangani kontrak pelaksnaan tugas pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan berjalan.

Kendati tidak ikut terkena sanksi denda atas keterlambatan tersebut, tapi konsultan pengawas dinilai kinerjanya kurang maksimal. Karena itu, kinerja tersebut sudah barang tentu menjadi catatan tersendiri bagi pihak PPKom Bidang Cipta Karya DPU setempat, karena tugas dan mekanisme pekerjaan pengawasan suatu proyek sipil tersebut antara satu dan lainnya saling bersinerji.

Salah seorang personel dari Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Pati, Isan, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak. Demikian pula teman personel lainnya dari Bidang Binamarga DPUTR setempat Hasto juga membenarkan, bahwa konsultan pengawas memang tidak terkena sanksi denda seperti rekanan.

Akan tetapi, kontrak pelaksanaan tugas pengawasan selama proyek berlangsung tetap harus sesuai hari kalender. ”Jika dalam praktik pelaksnaannya ternyata tidak sesuai hari kalender, berarti ada yang kurang maksimal dalam pengawasan yang dilakukan,”ujarnya.

Terpisah beberapa personel yang berada dalam lingkungan proyek tersebut, ketika ditanya apa dari unsur pelaksana rekanan, tidak ada yang menyatakan secara terbuka membenarkan apa tugasnya di lokasi proyek itu. Padahal, mereka sudah memerintahkan pihak lain seperti ”SN” yang mencari konfirmasi atas terjadinya keterlambatan itu.

Ketika seseorang  memerintahkan agar ”SN” menemui seorang yang tengah mengawasi pekerja yang tengah menyelesaikan pekerjaan teras depan. Akan tetapi ketika ditanya, apa yang bersangkutan pelaksana ternyata juga menyatakan tidak melainkan yang mengerjakan bagian pekerjaan itu yang tinggal merapikan.

Terpisah seseorang menyebutkan diri Munawar, bahkan sempat membawa SN untuk menuju lantai 2 gedung itu, katanya hanya urusan mengisi buku tamu. Akan tetapi permintaan itu dengan tegas ditolak SN, tapi kalau identitas diri sebagai awak media mau dicatat silakan dan akhirnya yang bersangkutan membawa identitas tersebut, ternyata juga menolak disebut sebagai pelaksana.

Sekitar 15 menit menunggu yang bersangkutan turun sambil membawa buku tamu, dan yang menjadi pertanyaan buku tamu itu baru terisi satu orang/pihak. Yakni, dari TP4 D, sehingga SN menempati urutan no 2 dalam buku tamu yang selama proyek bernilai Rp 10,2 miliar itu berlangsung selama 210 hari kalender sejak Mei 2019.

Previous post Menakar Keseriusan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol; Sebuah Catatan Akhir Tahun
Next post Foto-foto Janji Rekanan Empat Hari Pekerjaan Pembangunan Gedung Bappeda Tuntas

Tinggalkan Balasan

Social profiles