H Adjie Sudarmadji, Ketua Komisi A DPRD Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Kendati pemikiran pribadi untuk mengubah sistem pemerintahan desa menjadi kelurahan, tapi jika hal itu bisa ,menjadi jalan tengah dalam upaya mengurangi konflik yang terjadi antarwarga desa sebagai efek dari pemilihan kepala desa (pilkades), seharusnya anggota Komisi A bisa menarik hal itu ke pembahasan di tingkat komisi. Sebab, dasar aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah (PP) semua ada.
Dengan demikian, hal itu hanya tinggal kemauan bersama yang jangan diartikan bahwa itu ”membunuh” dinamika warga dalam berdemokratisasi. Karena itu pemikiran dan gagasan seorang H Adji Sudarmadji, jika kemudian dicoba untuk diimplementasikan pada tingkat pelaksanaan pasti akan muncul respons antara pro dan kontra adalah hal biasa, mengingat yang bersangkutan seorang anggota Dewan dari Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.
Apalagi, katanya, Kabupaten Pati mempunyai 21 wilayah kecamatan dengan 401 desa dan lima lainnya kelurahan yang selama ini berada dalam lingkup terdekat kawasan perkotaan. Sehingga jika desa-desa terdekat dengan wilayah perkotaan tersebut diubah sistem pemerintahannya menjadi kelurahan, tentu akan lebih produktif dinamika masyarakatnya.
Di sisi lain, mereka juga terhindari dari konflik yang timbul sebagai dampak dari pemilihan kepala desa, di mana masa jabatan seorang kades adalah dipilih untuk periode 6 tahun selama dua kali beturut-turut. ”Akan tetapi konflik antarwarga yang ditinggalkan tak pernah berkesudahan, dan itulah yang menyebabkan hal-hal tidak produktif,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, gagasan untuk mengubah sitem pemerintahan desa menjadi pemerintahan kelurahan, apa salahnya jika ada kemauan untuk dicoba. Misalnya, desa-desa di lingkungan kawasan Kecamatan Kota Pati, selain lima yang sudah berstatus kelurahan masih ada yang terdekat lainnya, yaitu Ngarus, Puri, Winong, Plangitan, Blaru, Panjunan, Mustokoharjo, Semampir, Sidoharjo, Sarirejo, Kutoharjo, dan Sidokerto.
Hal itu pun bisa dicoba di kecamatan lain, seperti Kecamatan Juwana, ada Desa Kauman, Doropayung, Pajeksan, Kebonsawahan, dan Growong Kidul. Apalagi, ada rencana pemerintah untuk memberikan semacam dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) kepada kelurahan pihaknya sangat setuju karena hal tersebut akan lebih mendorong dinamika pemerintah kelurahan dan masyarakatnya semakin produktif.
Dengan demikian, nanti tidak ada diskriminasi antara desa dan kelurahan sehingga kesetaraan ini bisa memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat kelurahan. Sedangkan untuk mengubah sistem pemerintahan desa menjadi kelurahan sudah barang tentu aturannya harus benar-benar dipahami oleh semua pihak, agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Di antaranya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 22 dan diterjemahkan dalam PP No 43 Tahun 2014 khususnya Pasal 21 dan 22. ”Yakni, tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan, dan dari sastu sisi pesta demokrasi memang bagus, dan baik tapi juga sangat rentan dengan permasalahan-permsalahan di desa, contohnya adalah efek dari pelaksanaan pemilihan kepala desa,”katanya.(sn-adv)