SAMIN-NEWS.COM PATI-Pihak berkopeten dari Bawaslu, Panwascam, PPK dan Sapol PP, tadi pagi mulai pukul 09.00 secara serentak menurunkan atribut parpol peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dipasang tidak sesuai surat edaran (SE) Bupati Haryanto. Kendati di kawasan Alun-alun Simpanglima Pati tidak kedapatan pemasangan atribut parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Jawa Tengah, DPR RI, calon DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, tapi banyak bendera parpol yang dipasang di sembarang tempat.
Di antaranya di pohon-pohon, di jembatan, dan di tempat lain yang tidak sesuai SE Buoati terpaksa ditiurunkan. Tampak sejumlah petugas gabungan tengah melepas tali bendera salah satu parpol dari tiangnya, hal itu harus dilakukan karena untuk menjaga agar Pati tetap tertib dan bersih , apalagi KPU setempat telah fasilitas alat peraga kampanye (APK) yang dari jumlah maupun ukuran antara parpol satu dan lainnya sema.(Foto:SN/dok-aed)