Perda Pemajuan Seni Budaya Daerah akan Kembali jadi Bahan Perdebatan

Bambang Susilo yang Mencermati lagi Raperda tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI-Kendati secara kelembagaan Bambang Susilo ini ”motor” Bapemperda di DPRD Pati yang kebanyakan beranggotakan Komisi D, tapi dia mencoba mencermati lagi Raperda tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah dari kacamata sebagai pribadi. Ternyata draf yang tertuang dalam Raperda Inisiatif Komisi D itu, masih belum menceminkan tentang pemajuan seni budaya daerah secara siginifikan.
Padahal proses  penyusunan  raperda tersebut sudah selesai melewati tahapan public hearing , dan bahkan sudah sempat dilakukan penggantian judul. Ternyata sebagian besar dalam penyusunannya kembali justru materinya secara substansial justru mengadopsi dari UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Karena itu, kata yang bersangkutan, dia mencoba mengkaji dan memahaminya bukan dari sisi kacamata sebagai Bapemperda DPRD, malainkan sebagai sikap dan kacamata pribadi. Kendati demikian, pendapat dan kaca mata pribadi penyusunan raperda inisiatif terswbut belum menampakkan, apa tentang pemajuan seni budaya daerah.
Dengan kata lain penyusuna draf dalam raperda tersebut sifatnya hanya normatif dari adopsi isi UU tersebut, sehingga hal itu masih harus dibahas lagi agar lebih komprehensif. ”Apalagi, dari hasil konsultasi Bapemperda ke Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, raperda tersebut juga perlu ditambah referensinya,”ujarnya.
Sedangkan yang perlu penambahan referensi tersebut, katanya labih, yaitu masalah perfilman dan cagar budaya. Itu artinya, penambahan referensi tentang hal itu, tetap membutuhkan kajian tersendiri mengingat, untuk perfilmaqn sebagai bagian dari budaya daerah, tentu harus dirumuskan lagi bagaimana upaya memajukan perfilman.di daerah.
Jika hal tersebut masuk ke draf rancangan perda, jika nanti setelah digedog dan diputuskan, langkah dan rumusan apa yang dilakukan untuk penjabarannya. Apa bisa dilaksanakan upaya memajukan perfilman di daerah, tanpa ada lembaga yang mwngurusnya, sehingga untuk mencapai maksud dari penambahan referensi perfilman di daerah, maka Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kwebudayaan setempat, harus ditambah lagi satu bidang tugas, yaitu Seksi Perfilman Daerah.
Tanpa adanya kelengkapan kelembagaan tersebut, jangan harap perfilman di daerah mampu mencapai kemajuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2017. Apalagi jika di draf raperda tersebut terlalu banyak mengadopsi dari UU itu, maka raperda tersebut rasanya sulit untuk dijabarkan dalam perda.
Dmikian pula, untuk penambahan referensi tentang cagar budaya, sehingga harus dirumuskan apa kira-kira yang menjadi objaknya. ”Untuk peninggalan banguna masa pemerintahan Kolonial Belanda, seperti Rumah Dinas (waktu itu) Residen Pati, kira-kira rumusan apa yang harus dimasukkan dalam draf reperda tersebut,”katanya.(sn-adv)
Previous post Panitia Pilkades Tidak Menerima Bantuan Biaya Penyelenggaraan dari Pihak Ketiga
Next post Ditetapkan Sebagai Calon Tapi Tidak Boleh Berkampanye

Tinggalkan Balasan

Social profiles