Anggota Bepemperda DPRD Pati tengah mencermati secara serius atas penjelasan UU No:10 Tahun 2016 tentang Pilkada berkait dengan perubahan tata tertib (Tatib) DPRD yang Jumat (9/11) kemarin dikonsultasikan ke KPU. Personel KPU yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut adalah Supriyanto Vijay dan Sunarsih.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Bapemperda DPRD Pati dipastikan akan banyak mendrop sejumlah pasal yang disusun dalam perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD, khususnya tentang bila Bupati dan Wakil Bupati Berhalangan Tetap. Hal itu menyusul setelah mendapat penjelasan dari pihak K PU setempat tentang pemahaman UU No 10 Tahun 2016, yaitu soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Personel KPU sengaja dihadirkan, karena Bapemperda DPRD Pati, Jumat (9/11) kemarin sengaja minta konsultasi ke lembaga penyelenggara pemilu itu. Tujuannya, agar setelah perubahan tatib nanti disahkan maka dalam pelaksanaannya tidak memunculkan kendala, sehingga pasal-pasal yang semula masuk untuk mengatur perubahan tatib itu benar-benar memuat banyak penjelasan.
Hal itu dibenarkan ”motor” Bapemperda DPRD setempat, Bambang Susilo, karena berkait masalah Mekanisme Pemilihan Buoati, dan atau Wakil Bupati oleh DPRD. Dasar yang menjadi acuan dalam menyusun perubahan tatib tersebut selain UU No 10 Tahun 2016 juga Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018.
Sebelum pihaknya mendapat penjelasan secara detail isi Pasal 173 UU tersebut, awalnya dalam menyusun perubahan tatib DPRD dicantumkan bila Bupati dan Wakil yang diusung oleh parpol dan gabungan parpol.berhalangan tetap. ”Mekanisme dalam memilih penggantinya, jika yang berhalangan tetap adalah Bupati, maka Wakil Bupati otomatis langsung sebagai penggantinya,” ‘ujarnya.
Anggota KPU Pati, Supriyanto Vijay dan Sunarsih usai diminta penjelasan pihak Bepemperda DPRD setempat yang melakukan konsultasi.(Foto:SN/adv-aed)
Akan tetapi, katanya lagi, pihaknya mencantumkan fraksi dari parpol atau gabungan parpol pengusung di DPRD mempunyai hak untuk memilih pengganti Wakil Bupati yang ditetapkan sebagai bupati pengganti, Klausul atas pasal itu akan didrop, karena yang berhak mengusulkan pengganti wakil bupati adalah parpol dan gabungan parpol pengusung.
Kendati demikian yang memilih adalah DPRD, sehingga hanya usulan calon wakil bupati saja atas usulan parpol dan gabungan parpol pengusung. Khusus kelengkapan persyaratan meskipun DPRD yang menentukan, tapi penelitiannya tetap harus melibatkan KPU, dan itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena memang tidak diatur dalam UU.
Sementara itu, untuk Pasal 174 UU yang sama mengatur pengganti kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pasangan calon independen dan berhalangan tetap. Jika yang berhalangan adalah wakil bupati, maka untuk memilih penggatinya adalah berdasarkan usulan bupati sehingga DPRD cukup memberikan persetujuan.
Sedangkan dalam Pasal 176, masing-masing saling mengkait sehingga beberapa pasal yang semula disiapkan Bapemperda tidak kurang dari 30 pasal sebagian besar harus didrop. ”Dengan demikian untuk menuntaskan penyuxunan perubahan tatib DPRD tersebut masih membutuhkan waktu, tapi akan kami upayakan bisa tuntas secepatnya,”imbuh Bambang Susilo.(sn-adv)