Komisi A DPRD Pati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemui panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati.(FotoiSN/dok/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Besar kemungkinan harapannya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Lenggenharjo, Kecamatan Juwana, Pati berjalan lancar. Untuk kepentingan tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan biaya pelaksanaan yang sudah dianggarkan sesuai rencana.
Akan tetapi faktanya sumber pembiayaan bantuan APBD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebesar Rp 15.000/penduduk, sampai saat ini belum juga turun. Karena itu, muncul pihak ketiga yang memberikan bantuan dana talangan kepada panitia yang nilai nominalnya mencapai Rp 40 juta, dan ternyata benar semua tahapan pilkades di desa tersebut berjalan sesuai jadwal.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada salah seorang anggota Komisi A DORD Pati yang hari ini melakukan sidak ke desa tersebut, Teguh Bandang Waluyo membenarkan. Hal tersebut, katanya lebih lanjut, untuk yang berkait dengan alokasi bantuan APBD pemkab yang sampai saat ini belum turun, tidak hanya Langgenharjo semata.
Desa-desa lain yang pertengahan Desember mendatang harus melaksanakan pilkades serentak juga belum menerima bantuan tersebut, dan bila ada pihak ketiga yang memberikan bantuan dana pinjaman, jelas tudaj ada masalah. ”Sebab, biaya penyelenggaraan pilkades sudah jelas sumbernya, sehingga pemberian pinjaman pasti akan dikembalikan oleh panitia,”ujarnya.
Dengan adanya kucuran dana taangan tersebut, masih kata dia, tahapan pelaksanaan pilkades di desa tersebut sampai hari ini berjalan lancar. Sedangkan tahapannya sesua jadwal, adalah pendaftaran para bakal calon, dan yang mendaftar sudah lima orang sesuai ketentuan maksimal sehingga tidak perlu ada tahapan seleksi yang harus dilakukan.
Berkait dengan seleksi bagi para bakal calon, adalah bila mana yang mendaftar lebih dari lima orang sehingga untuk menetapkan bakal calon yang lolos harus melalui sistem seleksi. Mengingat saat ini masih tahaoan pendaftaran atau pengambilan formulir pendaftaran, maka jika ada warga lainnya hendak mendaftar tetap harus diterima.
Lain halnya jika batas akhir pendafattaran Selasa (13/11), sudah barang tentu yang mendafatar sudah tidak lagi diterima karena pendaftaran sudah ditutup. Dari jumlah bakal calon sebanyak itu, semua adalah warga desa setempat, sehingga tidak ada pendaftar dari desa maupun daerah lain, meskipun aturannya diperbolehkan.
Mengingat hari Jumat, maka sidak ke desa-desa yang melaksanakan pilkades serentak hanya satu desa, meskipun desa lain di wilayah Kecamatan Juwana juga ada yang harus melaksanakn pilkades. ”Dari tiga sidak oleh Komidsi A, sampai saat ini belum diketemukan adanya kendala dalam tahapan pelaksanaan pilkades serentak ini,”imbuhnya.(sn/adv)