Motor Bapemperda DPRD Pati, Bambang Susilo dari Fraksi PKB, Bambang Susilo.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Hasil konsultasi tentang perubahan tata tertib (tatib) DPRD oleh Bapemperda DPRD Pati, ternyata belum maksimal. Masalahnya ketika harus ke Kementrian Dalam Negeri justru diarahkan ke DPRD DKI, dan memang secara kebetulan tengah membahas tentang perubahan tatib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018.
Dengan demikian, pembahasan perubahan tatib tersebut besar kemungkinan seluruh DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota masih banyak yang baru melaksanakan proses pembahasan. Dengan demikian, semua kembali ke apresiasi Bapemperda di masing-masing DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Kendati demikian, kata salah sati motor Bapemperda DPRD Pati, Bambang Susilo, pihaknya sudah benar-benar maksimal dalam menjabarkan perubahan tatib sesuai dengan kondisi di daerahnya. Sebab, dalam salah satu item pasal tentang bila bupati maupun wakil bupati berhalangan tetap, memang sudah diatur dalam PP.
Akan tetapi, penjabarannya justru dalam satu item pasal yang mengatur pelaksanaan pemilihan penggantinya masih ada tambahan pasal yang jumlah itemnya berkisar antara 25-30 pasal. ”Karena itu apa yang sudah dirumuskan Bapempeda DPRD Pati, benar-benar maksimal untuk menghindari celah kelemahan regulasi tentang proses pemilihan penggantinya,”ujarnya.
Mengingat hal tersebut, katanya lagi, maka pihaknya cukup optimistis bahwa perubahan tatapi berkait hal itu jika hendak ditindaklanjuti pembahasannya dalam paripurna internal anggota DPRD sudah siap. Dengan sisa waktu yang tersedia, meskipun uopaya konsultasi tidak bisa dilakukan maksimal tetap bisa ditundaklanjuti pembahasannya di tingkat Bapemperda.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya masih tetap ingin mendapatkan masukan sebanyal-banyakanya, termasuk rencana awal adalah konsultasi dengan pihak KPU setempat. Bahkan waktu itu sudah dilakukan, tapi personel KPU yang bersangkutan, 23 September lalu sudah demisioner sehingga tetap menunggu para penggantinya.
Jika dalam waktu dekat ini penggantinya sudah ditetapkan dan dilantik, konsultasi tentang perubahan tatib khusus yang menyangkut bila bupati dan wakil bupati berhalangan tetap tetap akan dilanjutkan. Oleh karena itu, sekembalinya ke daerah, hal tersebut akan dilakukan pembahasan Bapemperda sehingga Secepatnya dituntaskan.
Apalagi, dalam tahun politik ini penyikapan terhadap hal-hal yang harus berubah di dalam internal lembaga legislatif, hal itu pembahasannya tetap harus berdasarkan tata tertib yang sudah baku. ”Karena itu,dalam menyikapi pembahan aturan hukum tersebut harus benar-benar maksimal, agar tidak muncul celah yang bisa menyebabkan blunder di tingkat proses dalam pengambilan keputusan,”imbuh dia.(sn-adv).