Untuk Alun-alun Jakenan Juga Harus Membongkar Bekas Kantor KUA

Untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan, Pati selain harus membongkar rumah tinggal salah seorang warga juga harus membongkar bekas Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat (atas), dan ciri khas alun-alun adalah berada tepat di depan masjid juga memenuhi syarat (bawah).

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebuah bekas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan, Pati yang sebelumnya berdiri di lokasi lahan kompleks eks-kawedanan setempat, nanti juga harus dibongkar menyusul dibongkarnya rumah tinggal warga. Hal itu harus dilakukan mengingat lahan bekas bangunan akan dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan Alun-alun Jakenan.

Sedangkan tahapan pelaksanaannya sampai saat ini, masih dalam perencanaan di Seksi Pertamanan Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Masalahnya, dalam perencanaan pembangunan fasilitas publik dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar itu tidak ada konsultan perencana.

Dengan demikian, kata personel di Seksi Pertamanan, Ariyanto Wibowo, pihaknya harus membuat perencanaan sendiri, dan untuk pekerjaan tersebut baru bisa dituntaskan selama satu pekan lagi. Jika semua perencanaan sudah tuntas, personel di Bidang Kebersihan dan Pertamanan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) akan memasukkannya ke pihak Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati.

Dari hasil pengecekan dan penelitian pihak PBJ, jika semua sudah lengkap maka tahap berikutnya tentu akan ditayangkan, sehingga pihak penyedia jasa (rekanan) bisa memasukkan penawaran melalui sistem lelang pengadaan secara elektronik. ”Prinsipnya kami akan segera memasukkan paket pekerjaan tersebut ke pihak pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),”ujarnya.

Mengenai desain dan bentuk alun-alun, katanya lagi, tenti tidak bisa sama dengan Alun-alun Simpanglima Pati, karena pagu anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp 2,4 miliar. Paling tidak konsepnya tidak berbeda jauh dengan pembangunan Alun-alun Kayen dan Alun-alun Tayu, tapi yang jelas dari bundaran alun-alun tersebut di tengahnya ada fasilitas lapangan rumput.

Selebihnya untuk ruas jalan melingkar di sisi luar  lapangan itu, masih menjadi pemikiran antara menggunakan material ”paving block” atau batu alam, tapi kecenderungan jika dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, besar kemungkinan pilihannya menggunakan material batu alam. Sedangkan untuk akses ruas jalan sisi luar bundaran  alun-alun menggunakan jalan beraspal.

Untuk lebar jalan melingkar keliling alun-alun tentu menyesuaikan ketersediaan kondisi lahan, tapi diupayakan harus bisa mencapai lebar maksimal 5 meter. Karena itu, selain rumah tinggal warga dan  bekas kantor KUA yang ada di sisi timur dan selatan lahan bekas kantor Eks-Kawedanan Jakenan yang sekarang menjadi lokasi Kantor kecamatan ikut serta dimanfaatkan.

Menjawab pertanyaan, Ariyanto Wibowo menegaskan, pihaknya tidak mengetahui bagaimana pastinya urusan pemanfaatan lokasi bekas rumah tinggal warga nanti. ”Apakah ada pemberiankompensasi berupa ganti rugi atau tidak, hal itu wewenang pihak Bidang Aset di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat,”katanya.

Previous post Sampah Masih Berserakan di Bekas Lokasi Pasar Imlek
Next post Pagi-pagi Harus Bersihkan Lumpur di Jalur Pati-Juwana

Tinggalkan Balasan

Social profiles