Komisi A Sidak ke Desa yang Melaksanakan Pilkades Serentak

Komisi A DPRD Pati, dipimpin ketuanya, H Adjie Sudarmadji saat sidak di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Pati, salah satu desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, pertangahan Desember mendatang.(Foto:SN/dok/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Bersamaan dimulainya pendaftaran calon kepala desa dalam pemilihan secara serentak pertengahan Desember 2018 mendatang, tadi pagi, Sabtu (3/11) Komisi A DPRD Pati, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu desa yang melaksanakan pilkades tersebut. Yakni, di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo dilanjutkan ke Desa Bremi, Kecamatan Gembong, Pati, dipimpn ketuanya, H Adjie Sudarmadji.
Mereka bertemu para panitia pelaksana pilkades yang akan berlangsung dalam waktu yang sama, di 61 desa dari 20 wilayah kecamatan tersebut, untuk mengecek sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan panitia, Selebihnya juga menyerap permasalahan yang terjadi mulai dari persiapan, pendaftaran hingga kemungkinan timbulnya masalah saat  hari H pelaksanaan.
Di Desa Dadirejo, kata salah seorang anggota Komisi A, Teguh Bandang Waluyo, panitia memang sudah memetakan kemungkinan terjadinya permasalahan. Yakni, jika calon yang mendaftar lebih lima orang, untuk mengakses agar calon peserta sesuai ketentuan, maksimal lima orang maka harus dilakukan tes seleksi.
Dengan demikian yang harus dipersiapkan, adalah pengamanan yang ekstra ketat saat pengumuman yang lulus maupun yang dinyatakan tidak lulus. ”Dalam kondisi seperti ini bagi calon yang tidak lulus, biasanya masa pendukung yang bersangkutan tidak bisa menerima sehingga perlu antisipasi sejak dini, karena pengalaman dulu-dulu yang terjadi sudah seperti itu,”ujarnya.
Sidak Komisi A DPRD Pati ke Desa Bremi, Kecamatan Gembong yang juga melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.(Foto:SN/dok/adv-aed)

Sementara itu, di Desa Bremi, Kecamatan Gembong, Pati, masih kata dia, panitia pelaksana juga menyampaikan permasalahan tak jauh berbeda. Kendati belum ada calon yang mendaftar pada hari pertama, panitia sudah memprediksi munculnya kerawanan minimal terjadinya gugatan oleh calon yang tidak terpilih terhadap calon terpilih.
Sebab di desa tersebut kabar yang sudah pasti dan santer beredar, yaitu hanya akan tampil dua orang calon, tapi dalam posisi dan kondisi yang sama-sama kuat. Dengan demikian, perkiraan terjadinya permasalahan akan lebih banyak, utamanya saat rapat penghitungan suara yang harus benar-benar dilakukan dengan cermat, teliti, dan hati-hati.
Karena kekuatan calon yang berimbang, maka kemungkinan terburuk terjadi perolehan suara sama, atau terpaut dalam hitungan suara dalam jumlah kecil bisa saja terjadi. Hal tersebut juga bisa mengundang kerawanan, sehingga Komisi A memberikan saran, dan masukan, untuk semua tahapan harus disertai berita acara, daftar hadir jika memutuskan sesuatu.
Demikian pula, untuk penyampaian undangan hadir memilih bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih, harus di angtar langsung panitia sampai ke alamat. ”Selain itu harus disertai pula tanda bukti penyerahan undang kepada yang bersangkutan, atau prinsipnya apa saja yang diputuskan oleh poanitia harus disertai dengan berita acara,”imbuh Bandang Teguh Waluyo.(sn-adv) 
Previous post Komisi D Sidak ke Lokasi Struktur Bangunan yang Ditemukan di Cacah
Next post Anggota Dewan Fraksi PKS tak Ketinggalan Dukung GOTAP

Tinggalkan Balasan

Social profiles