Ketua Komisi B DPRD PATI dari Fraksi PDIP, Sutarto Oenthersa.(Foto:SN/dok/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Tanggung jawab sosial perusahaan baik swasta maupun BUMD yang tegas diatur dalam Corporate Social Responsibillity (CSR) khususnya di Pati, selama ini masih jauh dari harapan. Padahal itu merupakan satu bentuk tanggung jawab yang bukan hanya sekadar aturan, melain kan secara moral tak biasa diabaikan.
Sebab, perusahaan apa pun sepetri banyaknya lembaga perbankan juga tak bisa abai, karena mereka bisa menjual produk-produknya juga lantaran andil para nasabah di daerah yang menjadi tempat operasionalnya. Karena itu, kesan bahwa lembaga perbankan ini saling berlomba, bukan hanya semata-mata untuk memperbesar pundi-pundi keuangannya, tapi juga harus mempunyai tanggung jawab sosial.
Karena itu, kata Ketua Komisi B DPRD Pati, Sutarto Oenthersa, beberapa hari lalu pihaknya bersama para anggota harus mencari acuan untuk memfungsikan CSR perusahaan yang ada di daerahnya ini secara maksimal. Jika yang dikunjungi adalah Bank DKI, karena di Provinsi Jawa Tengah juga mempunyai lembaga perbankan yang kedudukannya tak jauh berbeda.
Apalagi, bank milik daerah tersebut juga mempunyai cabang di setiap kabupaten/kota, tapi dia bersama anggota sama sekali belum pernah mendengar maupun melihat melaksanakan peran dan tanggung jawa sosialnya. ”Padahal, Bank DKI mengalokasikan dananya untuk CSR tersebut dalam satu tahun nilainya tidak tanggung-tanggung, sampai mencapai Rp 6 miliar,”ujarnya.
Beberapa anggota Komisi B yang baru selesai melakukan kunjungan di Jakarta, menyampaikan informasi kepada Ketua DPRD, H Ali Badrudin (dua dari kiri).(Foto:SN/adv-aed)
Di sisi lain, katanya lagi, daerah juga mepunyai lembaga perbankan yang statusnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tapi pihaknya juga belum melihat peran dang tanggung jawab sosialnya dalam bentuk CSR. Dengan kata lain, lembaga perbankan tersebut rata-rata masih berpegang pada prinsip bisnis.
Itu artinya, setiap keuntungan yang didapat adalah semata-mata keuntungan perusahaan tanpa harus terikat dengan tanggung jawab sosial di daerahnya. Hal itu bukan berati pihaknya bermaksud mencampuri urusan perusahaan, tapi paling tidak meskipun lembaga perbankan paling tidak juga mempunyai tanggung jawab sosial.
Dmikian pula perusahaan lainnya, tanggung jawab tersebut juga tidak bisa abai terhadap permasalahan yang sama. Jika sewaktu-waktu memang ada perusahaan di daeeah yang melaksanakan tanggung jawab itu, pihaknya akan mengirim anggota Komisi B dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk hadir.
Kepentingannya, hanya sekadar melihat bagiamana perusahaan yang bersangkutan benar-benar sudah melaksanakan tanggung jawab sosialnya.”Yakni, benar-benar ada perusahaan yang melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, selebihnya itu jelas tidak ada,”tabdas Sutarto Oenthersa yang keseharian akrab disapa Kokok.(sn-adv)