Seksi Cagar Budaya Kirim Laporan Foto Temuan Bangunan di Sendang Mbah Gamirah

Struktur bangunan berupa lantai batu merah yang ditemukan sementara berlapis tiga, di sekitar Sendang Mbah Gamirah, di Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI-Berkait temuan sementara struktur bangunan lantai batu merah berlapis tiga yang diperkirakan juga masih terdapat kuburan kuna, di sekitar Punden  Mbah Gamirah, di Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, masih ramai dikunjungi warga yang ingin melihatnya secara langsung. Karena itu, hari ini pihak Seksi Cagar Budaya dan Tradisi Sejarah Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Trevita Puspita Hadi, mengambil langkah cepat.
Yakni mengecek langsung ke lokasi, mendokumentasikan, dan mengirim laporan foto ke pihak Balar Yogyakarta. Harapannya agar pihak yang berkompetan bisa segera mengambil langkah cepat, sehingga diperoleh penjelasan konkrit tentang struktur bangunan yang ditemukan juru kunci punden yang bersangkutan, Joko.
Struktur bangunan lantai dari bahan batu merah yang untuk sementara berlapis tiga dan sebelumnya terpendam dalam tanah di bawah permukaan sekitar 1 meter itu, oleh warga maupun sejumlah para normal yang menyaksikan bahwa di lokasi tersebut diperkirakan terdapat kuburan kuna. Akan tetapi, upaya penggalian untuk sementara dibatasi hanya pada lokasi berukuran 8 X 7 meter.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Tradisi Sejarah Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Grevita Puspita Hadi. ”Upaya penggalian oleh warga untuk sementara dihentikan itu sudah tepat, untuk menghindari terjadinya kerusakan karena dilakukan tidak di bawah pengawasan ahli,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lebih lanjut, lebih menunggu sampai ahli dari Balar Yogyakarta tiba dan melihat langsung ke lokasi, sehingga bisa melihat ciri-ciri kondisi struktur bangunan tersebut. Selain itu, lahan yang digali berdasarkan versi temuan juru kunci sendang juga berstatus hak milik warga dukuh setempat, hal itu ada ketentuan dan aturannya.
Maksudnya, jika dalam observasi awal memang ada indikasi itu sebagai bangunan kuna yang mempunyai nilai sejarah, pihak Balar tentu akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Pertama adalah mengamankan lokasi tersebut, agar tetap terjaga kondisinya sehingga tidak berubah posisinya.
Biasanya langkah yang diambil adalah upaya penggalian (eksploitasi), dan hal tersebut tidak bisa seketika melainkan harus secara bertahap. ”Karena itu, kami menyarankan agar penggalian yang disebut-sebut untuk membuktikan kebenaran adanya kuburan kuna lebih baik dihentikan, sambil menunggu kepastian status struktur bangunan tersebut bersejarah atau tidak bersejarah.
Ditemui secara terpisah, juru kunci punden yang bersangkutan, Joko mengatakan, untuk penggalian sementara dirasakan cuku. ”Sebab, sesuai wangsit yang diterima agar kami memperbaiki rumah do sisi  barat laut sendang sudah dilaksanakan bersama warga dengan melakukan penggalian tanah yang menutup di atasnya.”(sn)
Previous post Agus Suprianto; Caleg Partai Berkarya Partisipasi GOTAP
Next post Komisi B DPRD Pati juga Kunjungan ke Jakarta

Tinggalkan Balasan

Social profiles