SAMIN-NEWS.com – Apa pun alasannya dan siapa yang memberikan izin sebuah rumah permanen milik warga Kudus ini berdiri di atas lokasi bekas alur kali yang sekarang masuk wilayah Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. Beberapa tahun lalu lokasi itu merupakan batas wilayah antara Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus.
Akan tetapi hasil pengukuran dan penentuan terakhir batas wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Kudus, karena dahulu batas itu antara Pati dan Kudus lewat Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati hanya dipisahkan oleh sebuah jembatan di atas alur Kali Wondo. Hanya saja alur kali itu juga sudah berubah menjadi daratan, dan lokasi tanahnya pun dikuasai warga hingga sekarang.(Foto:SN/aed)