SAMIN-NEWS.com PATI (SN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati kembali harus memperpanjang kegiatan belajar dan mengajar (KBM) daring dan bekerja dari rumah. Hal tersebut dalam upaya melakukan pencegahan virus Corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, mulai KB/TK/PKBM, SD, SMP dan SKB se-Kabupaten Pati.
Perpanjangan tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto S.Pd M.Hum sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No 420/5249 tanggal 9 April 2020 sebagai tindak lanjut SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Yakni, tentang Layanan Penyelanggaraan Pendidikan dalam rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Dengan demikian masalah itu juga sekaligus mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 sehingga ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut, yaitu (1) mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Sehingga pelaksanaan KBM daring diperpanjang sampai 18 April 2020.
Berikutnya (2), pelaksanaan KBM daring tidak boleh secara berkelompok tapi harus mandiri di rumah masing-masing siswa. ”Karena itu, harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik,”ujarnya.
Sedangkan yang (3), masih kata dia, untuk pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga aktivitas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing berjalan efektif. Adapun (4) selama BDR bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satiuan penddikan dibebaskan dari absen kehadiran secara elektronik (finger print).
Untuk yang (5), Kepala sekolah mengatur jadwal piket secara proporsional (paling banyak) 30 persen dari jumlah guru dan tenaga kependidikan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun yang (6), kepala sekolah bertanggung jawab atas pengamanan aset sekolah, dan (7) dalam hal pelaksanaan layanan pada publik (legalisir ijazah) kepala sekolah wajib melakukan pengaturan kunjungan dan tata cara pelayanan.
Di samping itu, sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan maupun tissue basah maupun kering. ”Sedangkan yang terakhir (8), informasi ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti perkembangan,”imbuh Winarto.