SAMIN-NEWS.com PATI (SN) -Bagi pemerintahan desa/kelurahan di Kabupaten Pati yang tanggap bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya penyebaran mupun penuaran virus Corona (Covid-19) berasal dari warga yang baru pulang dari bepergian. Yakni, baik para perantau yang baru pulang mudik maupun para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri, dan juga para pendatang diharuskan untuk melapor kepada pemerintahan desa setempat, sehingga bukan asal ”sluman-slumun slamet.”
Akan tetapi ternyata banyak pemerintahan desa yang belum memberlakukan ketentuan tersebut, di mana hal itu harus diumumkan lewat spanduk/banner yang dipasang di ujung jalan/gang keluar-masuk ke desa tersebut. Seperti di wilayah Kecamatan Kota Pati yang terlihat memasang imbauan itu baru Dukuh Setulan, Desa Sidoharjo, dan salah satu Karang Taruna di Kelurahan Kalidoro juga memasang spanduk untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).(Foto:SN/aed)