SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam menangani bantuan sosial untuk masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), hendaknya tetap mengacu dan menggunakan Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementrian Sosial. Dengan demikian, secara kelembagaan data tersebut antara yang satu dan lainnya tetap sinkron.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penerimaan bantuan sosial yang dobel di tingkat masyarakat, dan hal itu sama saja pemberian bantuan tidak bisa tepat sasaran. Apakagi, jumlah bantuan yang diberikan jenisnya tidak hanya satu, sehingga bila di tingkat bawah masih ada yang tidak tepat maka akan dilakukan penyisiran, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab).
Sampai saat ini, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Tri Hayumi, untuk bantuan sosial yang datanya sudah valid dari Kementrian Sosial, yaitu Bansos Sembako. Di Kabupaten Pati sudah selesai dilaksanakan beberapa hari lalu, yaitu mulai 14 s/d 18 April lalu dengan penyalurannya kepada 101.644 kepala keluarga (KK) tapi yang lainya menyusul karena masih menunggu selesainya pengolahan data dari pusat.
Bantuan sosial sembako tersebut, jika dihitung secara nominal per KK besarannya mencapai Rp 200.000, dan hal itu jika dibelikan material akan mendapat 15 kilogram beras. ”Selebihnya bisa digunakan membeli seperempat kilogram daging, enam butir telur, dan tempe serta tahu Rp 5.000,”ujarnya.
Selain bansos sembako dengan penerima sebanyak itu, katanya lagi, dalam kondisi maraknya penyebaran virus Corona (Covid-19) Kementrian Sosial juga akan menambah lagi bantuan yang sama untuk 67.918 kepala keluarga (KK). Selebihnya data untuk bantuan dari Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari pemerintah kabupaten sudah dikirimkan, jumlahnya ada 35.368 KK tapi apa bentuk bantuannya dan kapan akan disalurkan pihaknya belum mengetahui.
Biasanya hal itu akan berlangsung secepatnya, mengingat kondisi saat ini warga memang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Karena itu prinsip kecermatan data agar tidak terjadi penerimaan dobel di masyarakat harus benar-benar dihindari, karena hal tersrebut akan menimbulkan kerugian lebih-lebih bila yang menerima adalah orang yang tidak berhak.
Jika semua data dari bawah untuk Data Terpadu Kesejahetaraan Sosial (DTKS) sudah masuk ke Kementrian Sosial atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) maka tanggung jawab kelanjutannya memang ada pada masing-masing, baik kementria itu maupun pemprov. Sehingga jika ada data yang tidak valid dari pihak lain, hal tersebut bisa secara bersama-sam dilakukan pengecekan ke bawah atau ke desa-desa.
Menjawab pertanyaan, Tri Hayumi menegaskan, untuk data Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementrian Sosial memang ada. ”Jika ada dari kementrian lain hal itu juga bisa saja karena dalam kondisi dari dampak Covid-19, tapi data yang digunakan seharusnya sama dari Kemenytrian Sosial, di mana untiuk Kabupaten Pati yang akan menerima BLT adalah sebanyak 29.641 KK,” imbuhnya.