Jepara dari Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

SAMIN-NEWS.com  JEPARA (SN) – Jepara yang sebelumnya dengan status siaga darurat kini ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana virus Corona (Covid-19). Dasarnya, adalah meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pesien dalam pengawasan (PDP), pasien terkonfirmasi positif, dan bahkan sudah ada korban yang meninggal.

Selain itu juga karena meningkatnya korban yang menderita, dan banyaknya orang yang melakukan isolasai mandiri. Karena itu akhirnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara sepakat untuk meningkatkan status Jepara dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda yang berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Selasa (21/4) kemarin. Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung Plt Bupati itu adalah Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaiful Bahri, dan Dandim 0719 Jepara Letkol Arm Suharyanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buyung Dwikiora, serta Sekda Jepara Edi Sujatmiko.

Menurut Plt Bupati, Dian Kristiandi, sebelumnya status Siaga Bencana Covid-19 ditetapkan sejak 16 Maret 2020. Ternyata Covid-19 juga tekah menimbulkan gangguan penghidupan yang indikatornya nampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terjadinya kerugian dan hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi serta terganggunya kemampuan individu dalam menghadapi stres akibat bencana.

Karena itu,  peningkatan status dari siaga menjadi darurat bencana tersebut diharapkan langkah penanggulangan bencana dapat semakin cepat. Sebab, pengkajian atas situasi dan kebutuhan penanganan darurat, maka selain itu akan dilakukan aktivasi sistem komando penanganan darurat dan penyusunan rencana operasi.

”Dengan ditetapkannya tanggap darurat, kebutuhan dasar masyarakat serta perlindungan masyarakat yang rentan akan lebih cepat dilakukan,”ujarnya.

Intinya, katanya lagi, peningkatan dari siaga darurat menjadi taggap darurat ini agar penanganan virus Corona dapat segera dilakukan. Sedangkan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menjelang berlakunya status tersebut pihaknya berencana akan mendirikan dua posko terpadu tanggap Covid-19 yang akan ditempatkan di wilayah Mayong serta pelabuhan penyeberangan.

Sampai berita ini diturunkan, Surat Keputusan (SK) penetapan Tanggap Darurat Bencana masih disempurnakan dan diolah oleh Bagian Hukum Setda Jepara.(had)

Previous post E-Koran Samin News Edisi 21 April 2020
Next post Lelang Pekerjaan Pembangunan Stadion Joyo Kusumo Tahap Penawaran

Tinggalkan Balasan

Social profiles