Parpol Peserta Pemilu Serahkan Desain APK ke KPU

Personel KPU Pati, Imbang Setiawan


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Di sela-sela tahapan masa kampanye yang sudah  berlangsung tiga pekan ini, partai politik diberi kesempatan untuk menyiapkan desaian alat peraga kampanye (APK), khususnya baliho dan spanduk. Kedua jenis APK tersebut pengadaannya difasilitasi oleh KPU, sehingga mulai Senin (15/10) kemarin desain tersebut harus diserahkan ke penyelanggara.
Jika seluruh parpol bisa memenuhinya tepat waktu, maka semua desain APK tersebut sebelum diproduksi akan dibahas untuk disetujui oleh semua parpol. Tujuan pembahasan desain bersama-sama tersebut tak lain, agar masing-masing parpol tidak lepas dari etika dan estetika  dalam membuat desaian APK.
Dengan demikian, kata salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan, jika dalam pembahasan itu desaian tersebut ditolak oleh parpol lainnya, pembuatannya harus diulang. Karena itu pihaknya tidak memberlakukan batasan waktu, sepanjang desain itu tidak ada masalah maka order untuk memproduksi bisa segera dilakukan pihaknya.
Pertimbangannya, karena untuk mencetak APK dalam jumlah cukup banyak, akan dilakukan per parpol. ”Yakni, masing-masing 10 lembar untiuk baliho ukuran 4 X 7 meter, dan 16 lembar spanduk ukuran 1,5 X7 meter,”ujarnya.
Dalam jumlah APK yang difasilitasi KPU sebanyak itu, masih kata dia, jika ada parpol yang masih kurang bisa menambah sendiri. Kendati demikian, pembatasan juga dilakukan agar masing-masing parpol tidak memproduki APK tambahan tersebut secara berlebihan, karena hal itu juga mengingat lokasi pemasangannya.
Apalagi, pemasangan APK juga tetap harus mempertimbangan etika dan estetiika karena sudah ada ketentuan bakunya. Salah satu, yaitu APK tersebut dilarang untuk dipasang di fasilitas umum milik pemerintah, sehingga parpol tidak bisa melakukan pemasangan secara sembarangan karena jika memaksakan pasti akan berurusan dengan Bawaslu.
Untuk penambahan sendiri APK oleh parpol dibatasi maksimal hanya lima baliho dan 10 spanduk yang semua pemasangannya menjadi tanggung jawab masing-masing parpol, sehingga dengan lima daerah pemilihan (dapil) maka tiap-tiap dapil dipastikan mendapat alokasi dua baliho. Sedangkan penambahannya yang diadakan sendiri oleh parpol, tiap dapil tentu hanya satu baliho.
Dari jumlah baliho tiap parpol yang menjadi 15, dan spanduk 26 hal itu di tiap-tiap dapil sudah cukup marak. ”Karena per dapil rata-rata berada dalam lingkup empat kecamatan kecuali Dapil II yang lima kecamatan, yaitu Tayu, Dukuhseti, Margoyoso, Cluwak dan Kecamatan Gunungwungkal,”imbuh Imbang Setiawan.(sn) 
Previous post TMMD Didorong Mendukung Penurunan Angka Kemiskinan
Next post Taman Ujung Barat JLS Pati Tunggu Replika Ikan Bandeng Rasaksa

Tinggalkan Balasan

Social profiles