Diputuskan Tidak Ada Pengerukan untuk Kolam Tambat Kapal

SAMIN-NEWS.com, PATI– Pihak pengguna jasa dan rekanan penyedia serta konsultan pengawas dalam pelaksanaan paket pekerjaan kolam tambat kapal, di kawasan Pulau Seprapat Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati, Kamis (23/4) hari ini bertemu kembali di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Hal tersebut merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya di tempat yang sama, untuk melakukan penghitungan pekerjaan tambah kurang.

Sebab, secara fisik paket pekerjaan itu harus mengubah spesifikasi teknis untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Dalam pekerjaan jasa kobstruksi tersebut lebih dikenal dengan ”contract change order” (CCO) yang harus dilakukan lebih awal, karena antara pelaksanaan pejerjaan yang akan dimulai oleh rekanan kerja sama operasional (KSO) PT Duta Mas Indah dan PT Aneka Tata Sarana, ternyata tidak sesuai yang dibuat konsultan perencana.

Dalam kesempatan ini, kata personel dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Darmo, membenarkan hal tersebut. Apalagi setelah ditunggu hampir sepekan, konsultan perencana dari Semarang belum juga datang ke Pati, meskipun sudah menyerahlan dokumen paket pekerjaan.

Akan tetapi, oleh pihak rekanan penyedia jasa setelah dilakukan CCO memang ada pekerjaan yang tidak harus dilaksanaan saat ini. ”Di antaranya adalah pemasangan tiang listrik untuk penerangan jalan maupun di lingkungan kawasan kolam tambat kapal, karena tidak tersedia alokasi anggaran yang masuk ke RAB, sehingga rekanan tidak memasukkannya dalam penawaran,”ujarnya.

Selain itu, masih kata H Darno, hal lain yang secara teknis menyesuaikan spesifikasi pekerjaan di lapangan, yaitu masalah pengerukan daerah genangan untuk kolam tambat kapal. Sehingga jika hal itu harus dilaksanakan, maka pihak pengguna anggaran harus mengeluarkan biaya tambahan sesuai perhitungan volume pekerjaan pengerukan yang mencapai Rp 1,7 miliar.

Akhirnya dalam penghitungan tambah kurang (CCO) pekerjaan tersebut memang tidak dilakukan, karena tanah galian yang dihasilkan akan mencapai 14.000 meter kubik. Sedangkan upaya untuk menempatkan tanah galian itu juga akan mengalami kendala, karena areal atau lahan yang tersedia di sisi samping maupun belakang kolam saat ini sudah digunakan untuk menempatkan material sheet pile mengingat panjang kolam menvcapai 595 meter, serta lebar 60 meter,

Kendati demikian, sudah disepakati oleh semua pihak terkait bahwa lokasi genangan kolam tambat kapal harus dimaksimalkan penataannya. Selain itu juga penataan serta perkuatan lahan yang nanti akan menjadi lokasi sarana penunjang di masa mendatang harus benar-benar maksimal, karena luas areal untuk itu lebih lebar dibanding dengan areal untuk kolam.

Secara keseluruhan lahan untuk kolam tambat kapal, adalah seluas lima hektare dan luas areal untuk sarana penunjang mencapai 7 hektare, tapi akses untuk jalan di kawasan tersebut harus dituntaskan tahun ini, termasuk saluran pembuangnya (drainase). ”Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, maka paling lambat pekan depan sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan, karena awal Mei nanti hari kalender sesuai kontrak pihak rekanan sudah berlangsung satu bulan,”imbuh Darno.

Previous post Koramil Jaken Distribusikan Paket Sembako Kepada Masyarakat
Next post Posko Terpadu Protokol Kesehatan di Terminal Cukup Representatif

Tinggalkan Balasan

Social profiles