66 Rekanan Pendaftar Paket Pekerjaan Pembangunan Stadion Joyo Kusumo

SAMIN-NEWS.com, PATI – Barang kali ini kali pertama jumlah rekanan penyedia jasa peserta lelang yang mendaftar paket pekerjaan pembangunan Stadipom Joyo Kusumo Pati dengan jumlah seluruhnya mencapai 66 orang, karena pagu anggaran proyek teresbut mencapai Rp 19,9 miliar. Barang kali rekanan pendaftar sebanyak itu, karena lokasi pekerjaan tersebut berada di dalam Kota Pati.

Dengan demikian jalan ke lokasi hampir tidak ada kendala sehingga dalam mobilasi kebutuhan material maupun kelengkapan  pekerjaan lainnya tidaklah begitu menyulitkan. Karena itu, begitu pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Pati membuka pendaftaran lelang paket pekerjaan tersebut banyak sekali yang mendaftarkan diri.

Kepala Sub-Bagian PBJ yang bersangkutan, Alfonsius Rico ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, dah hal itu sah-sah saja karena lelang memang dibuka untuk umum, sehingga rekanan dari mana saja boleh mendaftarkan diri. ”Dari jumlah pendaftar sebanyak itu, ada yang berasal dari Bandung, Malang, Semarang, Solo dan beberapa kota lainnya, termasuk ada beberapa rekanan dari lokal setempat,”ujarnya.

Akan tetapi, katanya lagi, dari jumlah rekanan sebanyak itu yang mengajukan penawaran hanyalah sembilan rekanan yangh kini masing-masing harus bersaing dalam tahapan evaluasi yang Senin (27/4) hari ini mulai dilakukan. Dengan demikian, semua dokumen lelang yang masuk ke lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) satu per satu akan dilakukan pengecekan, sehingga benar-benat sesuai yang tercantum dalam dokumen atau ada yang harus diragukan.

Menyikapi hal yang disebut terakhir, sebenarnya pengecekan biasa dilakukan secara langsung ke kantor perusahaan rekanan tersebut. Akan tetapi dalam kondisi di tengah-tengah merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) sudah barang tentu pihaknya tidak bisa melakukan perjalanan ke mana-mana, apalagi jika sampai harus melakukan pengecekan ke kantor rekanan penawar yang dari Malang, Jawa Timur (Jatim).

Karena itu masih dicari alternatif dalam evaluasi tersebut, apakah dari 9 rekanan yang mengajukan penawaran tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, apakah dokumen yang dicantumkan itu sesuai kondisinya atau sekadar dicantumkan sebagai pelengkap dokumen. ”Jika yang dsebut terakhir terungkap demikian, maka risiko dan dampak hukum atas perbuatannya adalah menjadi tanggung jawab rekanan yang bersangkutan,” tandas Alfonsius Rico, seraya menambahkan hal itu masih akan dikaji secara maksimal.

Previous post Dampak Corona, Koperasi di Pati Terjadi Rush
Next post Lahan Lokasi Penunjang Kolam Tambat Kapal Harus Diuruk

Tinggalkan Balasan

Social profiles