Tidak Terima Tuduhan Punya WIL: Suami Tega Bakar Istri

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Dibakar emosi dan mata gelap, serta nafsu setan telah merasukinya maka dalam pertengkaran pasangan A (45) dan Ts (47), warga Dukuh Sidang, Desa Sinanggul, menyebabkan lelaki TS yang tak lain suami A sampai hati membakar istrinya sendiri. Hal itu gara-gara dipicu hadirnya pihak ketiga, sehingga lelaki itu sudah kehilangan akal warasnya.

 

Karena itu, dia segera mengambil bensin dari tanki motor milik anaknya yang tengah diperbaiki di depan rumah. Sehingga peristiwa sadis pada Minggu (26/4) sekitar pukul 15.30, di dalam kamar korban pun tak bisa dihindari.

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada awak media, Senin (27/4) di ruang Sat Reskrim Polres Jepara. Turut mendampingi Kapolres, adalah Kasat Reskrim AKP Djohan Andika.

 

Peristiwa tersebut, katanya lebih lanjut, bermula dari pertengkaran pasangan suami istri itu, karena suaminya (TS) dituduh punya wanita idaman lain (WIL). ”Pertengkaran tersebut kerap terjadi, apalagi setelah tersangka pulang dari Jakarta 3 pekan lalu, membuat dia terbakar emosi dan nekat membakar istrinya,”ujarnya.

 

Sedangkan bensin yang untuk membakar istrinya, masih kata AKBP Nugroho Tri Nuryanto, diambil tersangka dari tanki sepeda motr milik anaknya yang saat itu tengah diperbaiki di depan rumah. Sementara tersangka  kepada wartawan mengaku kilaf saat melakukan tindakan tersebut, karena dituduh selingkuh.

 

Selain itu, kata tersangka lebih lanjut, dia juga diusir dari rumah oleh istrinya sehingga menjadikannya gelap mata, kemudian mengambil bensin dari kendaraan anaknya yang sedang diperbaiki di depan rumah.  ”Berikutnya, bensin pun disirankan ke tubuh istrinya dan saya pun menyalakan korek api,” papar tukang gergaji kayu di Jakarta itu.

 

Karena perbuatan suaminya itu, korban berteriak hingga kedua anak dan tetangganya datang menolong.Tersangka juga ikut menolong dengan menggunakan selimut  hingga tangannya ikut terbajar, kemudian korban dilarikan ke RSI Sultan Hadirin dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya,

 

Akibat perbuatannya itu, menurut Kapolres  Jepara, tersangka TS dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004. ”Yakni tentang PDRT dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda 30 juta rupiah,”imbuh Nugroho Tri Nuryanto.(had)

Previous post Bank Jateng Berikan Bantuan Sepuluh Ribu Masker pada DPRD Pati
Next post Putus Penyebaran Virus Corona, Fatayat NU Gunungwungkal berbagi Masker

Tinggalkan Balasan

Social profiles