Di depan Notaris Febi Choirun Nissa, personel Dewan Pengurus dan Pengurus Forum Wartawan Pati (FWP) menandatangani berkas akta pendirian, dan akan menyusul secepatnya untuk mendapatkan legal formal atau pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Mengingat tugas dan profesi seorang jurnalis terlalu rentan untuk bersinggungan dengan masalah hukum dan sosial maupun budaya, maka di luar tugasnya sebagai jurnalis harus mempunyai lembaga khusus, untuk menampung dan melindungi mereka. Karena itu, lebih dari 50 personel sejak satu tahun lalu mempersiapkan wadah tersebut dalam bentuk organisasi sosial kemasyarakatan, Forum Wartawan Pati (FWP).
Tadi siang, forum ini didaftarkan untuk mendapat pengesahan atau legal formalnya ke Notaris Feby Choirun Nissa, di Jl Kiai Saleh Pati. Sehingga sejumlah pengurus, termasuk di dalamnya Dewan Pengawas yang dipegang langsung oleh seorang lawyer. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Anak Negeri Jawa Tengah, Agung Widodo.
Dengan demikian, kata Dewan Pengawas yang bersangkutan, setelah proses pencatatan di depan notarus tersebut, dia mengharap agar segera pula mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika SK pengesahan sudah ditetapkan, maka pengurus diminta untuk mendaftar FWP ke Kesbangpol, sehingga secara resmi asas legalitasnya sudah terpenuhi.
Karena itu, di luar tugas-tugasnya sebagai jurnalis, setiap individu yang tergabung di dalamnya bisa mengelola kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. ”Akan tetapi sewaktu-waktu terjadi permasalahan setiap individu yang bersinggungan dengan hukum, dipersilakan siapa saja pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan penyelesaian secara hukum,”ujarnya.
Dalam kondisi dan posisi seperti itu, masih kata Agung Widodo, maka FWP akan mengambil bagian secara proporsional untuk membela kepentingan anggotanya. Hal-hal seperti itu sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) forum, sehingga hal itu mengikat bagi setiap anggota di dalamnya.
Mengingat hal tersebut, maka salah satu bagian yang juga harus didorong untuk pengendalian setiap personel yang melakukan pelanggaran AD/ART, adalah bagian penindakan. Khusus masalah tersebut pun ditetapkan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan peringatan baru tahap terakhir adalah penindakan.
Akan tetapi sebaliknya, jika ada personel anggota yang harus bersinggungan dengan masalah hukum, dan sampai pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan hukum, maka FWP akan memberikan pembelaan secara proporsional dan profesional. Dengan demikian, dalam posisinya sebagai jurnalis juga akan menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak redaksi masing-masing.
Sebab, tidak tertutup kemungkinan, bila terjadi delik pers maka penyelesaiannya yang mempunyai wewenang pertama adalah pihak redaksi. ”Sedangkan pihak redaksi bisa menyerahkan masalah pembelaannya atau menuntut balik kepada forum sebagai kuasa yang ditunjuk pihak redaksi dan jurnalis yang bersangkutan,”tandas Agung Widodo.(sn)