Peringatan Bagi Warga Juwana yang Berdiam di Batas Garis Sempadan Kali

Salah seorang penyidik Ditjen Sumber Daya Alam (SDA) untuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana tengah memberikan aba-aba kepada operator alat berat yang harus meratakan bangunan tempat tinggal dan tempat usaha, karena berdiri di kawasan sabuk hijau Waduk Seloromo, di Desa/Kecamatan Pati. Pewrsonel dari PSDA Seluna Kudus dibantu jajaran petugas Satpol PP serta personel Koramil dan Polsek setempat, membantu mengumpulkan material yang masih memungkinkqn untuk dimanfaatkan.()Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM PATI – Ini peringatan bagi seluruh warga yang selama ini secara sepihak menempati batas garus sempadan alur Kali Juwana, Pati, hendaknya segera mengosongkan dan meninggalkan lahan di kawasan itu. Sebab, dalam waktu yang tidak terlalu lama upaya penertiban akan dilakukan pihak Ditjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana, dan PSDA Seluna Kudus.
Hal itu menyusul penertiban bangunan tempat tinggal dan tempat usaha, di kawasan sabuk hijau Waduk Seloromo, di Desa/Kecamatan Gembong, Pati. Penertiban dengan cara membongkar semua bangunan, baik darurat, semi permanen, dan permanen juga dilakukan terhadap kegiatan usaha budidaya ikan di empang-empang yang mengambil lokasi di daerah genangan wadfuk.
Tidak hanya itu, kata salah seorang penyidik di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana, Sugianto, pihaknya bersama-sama personel BBWS dan PSDA Seluna juga diberi kewenangan menertibakan berbagai jenis tanaman semusim apa saja yang ada di kawasan sabuk hijau maupun  daerah genangan waduk.
Sebab, kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan sekitar kawasan sabuk hijau, dan juga terjadinya pendangkalan akibat tingkat sedimentasi di daerah genangan. ”Faktor penyebabnya, tentu saja kegiatan masyarakat yang memanfaatkan lahan kawasan sabuk hijau, baik untuk mendirikan bangunan rumah tinggal maupun kegiatan usaha, serta penanaman tanaman semusim.
”Khusus yang disebut terakhir, tentu berdampak pada percepatan pendangkalan, karena di daerah genangan waduk juga untuk kegiatan budidaya pemeliharaan ikan dan untuk bercocok tanam,”ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, hal tersebut harus dihentikan mengingat pemerintah sudah mempersiapkan pelaksanaan revitalisasi waduk yang bersangkutan. Sebab, pemerintah juga harus memaksimalkan persediaan air yang bersumber dari waduk, untuk menunjang program kemandirian pangan sehingga semua sarana prasarana khususnya waduk maupun fungsi alur kali harus dimaksimalkan.
Dengan demikian, penataan kawasan sabuk hijau sebagai penahan percepatan terjadinya sedomentasi harus ditanggulangi secara maksimal pula. Karena itu setelah Waduk Gembong, penertiban akan segera menyusul untuk alur Kali Juwana yang perlu dinormalisasi dan direvitalisasi, sehingga siapa pun warga yang selama ini memanfaatkan untuk kepentingan pribadi hendaknya mulai berhenti dan meninggalkan lokasi tersebut.
Apalagi, faktor penyebab utamanya terjadinya percepatan pendangkalan daerah genangan waduk, alur kali dan penyempitan yang terus terjadi adalah pemanfatan yang tidak pada tempatmya. Hal itu jelas menyalahi ketentuan, karena warga secara sepihak menguasai secara melawan hak, dan selama ini pihaknya sudah cukup toleran.
Akan tetapi, hal itu justru disalahartikan bahwa seolah-olah melakukan pembiaran. ”Sebenarnya warga tahu, bahwa apa yang dilakuikan itu keliru, tapi bukan berhenti dan mencari lokasi untuk melakukan kegiatan usaha di tempat lain, justru semakin mengembangkan hal-hal yang keliru sehingga upaya yang harus dilakukan pada tahap awal ini adalah penertiban,”tandasnya.(sn)
Previous post BBWS Tetap Bantu Pengambilan Material Bangunan Warga yang Dibongkar
Next post Sabuk Hijau Waduk untuk Lapangan Sepakbola

Tinggalkan Balasan

Social profiles