Ceceran Tanah Uruk di Jalan Raya Pati-Juwana

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Siapa pun pemilik penambangan galian C jenis tanah uruk yang mengerahkan puluhan ”dump truck” pengangkut untuk membawa hasil galiannya masuk ke kawasan Kota Pati, harus bertanggung jawab terhadap ceceran tanah uruk tersebut di ruas jalan raya Pati-Juwana. Tepatnya, mulai KM 2 hingga KM 2,5 masuk Desa Geritan, Kecamatan Kota Pati, riuas jalan raya itu notabene berada di bawah tanggung jawab DPU Binamarga Provinsi Jawa Tengah Wilayah Pati.

Dampak dari bercecerannya tanah uruk yang disbut-sebut sejumlah sopir ”dupm truck” dari Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu, praktis menimbulkan debu setelah mengering terkena sinar matahari sehingga hal tersebut mengganggu para pengguna jalan khususnya yang berkendara motor. Sebab, sebagian badan atau lajur jalan sisi selatan hampir semua terdapat ceceran tanah uruk tertse but meskipun sudah ada pekerja yang membersihkan, sehingga pemilik proyek yang mendatangkan tanah uruk tersebut juga harus bertanggung jawab untuk membersihkannya dengan semprotan air bila sore hari atau saat kegiatan pengurukan lahan itu sudah berhenti.(Foto:SN/aed)

Previous post Kemarahan Publik dan Konten Kreator ‘Goblok’
Next post Atasi Gemburnya Tanah Urukan, Rekanan Datangkan Geotekstil

Tinggalkan Balasan

Social profiles