Dr (cd) jarot digdo
LBH BAKTI ANAK NEGERI
Saminnews.com- Kenali keberadaan tempat tinggal kita apakah belum bersertifikat ,banyak cara mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Kejadian banyak terjadi di sekitar kita misal jaman dulu yang tinggal lebih 20 tahun bisa mengajukan hak untuk memiliki sertifikat daptarkan ke badan pertanahan .Misal banyak permasalahan sekitar waduk atau lain-lainya yang selama ditinggali tidak pernah terjadi sengketa dan upaya hukum dari pihak yang bersangkutan atau pemerintah .walau tidak punya bukti tertulis tidak salahnya untuk berusaha menanyakan kepada yang kompeten.
Dalam hal tidak atau tidak tersedianya secara lengkap pasal 24 ayat (2) PP no 24/1997 memberi jalan keluar yaitu penguasaan bangunan lebih 20 tahun.(aw22)