SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika di musim panen bantuan pemerintah ini Toni (20), warga Dukuh Grogolsari, Kecamatan Pucakwangi, Pati tidak kecipratan bantuan tersebut, karena yang bersangkutan tidak mempunyai kartu kepala keluarga (KK) tersendiri. Sebab, selama ini dia menginduk atau masih masuk pada daftar KK orang tuanya, Sumini.
Hal itu wajar, karena selama ini anak muda tersebut mengalami cacat bawaan akibat penyakit yang dideritanya, yaitu bagian kepala membesar. Dengan demikian, dia sehari-hari selama ini menjadi tanggung jawab ibunya, bersama adik lelakinya paling bungsu nomor lima dari lima bersaudara yang masih duduk di bangku SMA.
Menurut Kepala Desa (Kades) Grogolsari, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Suharmanto SH ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Akan tetapi, katanya lebih lanjut, tidak benar kalau Toni tidak mendapatbantuan dari pemerintah, yaitu bantuan dari Dinas Sosial sejak Tahun 2013 s/d 2018, dan bahkan mulai Tahun 2013 anak itu mendapat bantuan Rp 1,2 juta setiap empat bulan sekali.
Dengan kata lain, bantuan yang diterima sejak itu rata-rata per bulan adalah Rp 300.000 tapi sampai 2017, karena di Tahun 2018 justru mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta. ”Hanya saja setelah muncul program keluarga harapan (PKH) bantuan itu dijadikan satu atas nama ibu kandungnya, Ny Sumini,”ujarnya.
Karena itu, masih kata Suharmanto, tiap tahap anak tersebut mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 terhitung mulai Tahun 2019 hingga sekarang. Semula anak itu memang mempunyai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sendiri, tapi setelah masuk dalam kelompok penerima manfaat (KPM) PKH, ATM dijadikan satu atas nama ibunya.
Sebab, perempuan itu juga masih mempunyai anak laki-laki yaitu adik Toni yang masih duduk di bangku SMA, sehingga ibunya sebagai KPM PKH harus bertanggung jawab membiayai sekolahnya yang sumbernya berasal dari bantuan tersebut. ”Dengan demikian, anak itu tidak bisa masuk KPM PKH sendiri, karena statusnya masih dalam KK ibunya,”imbuh Suharmanto.
Terpisah Camat Pucakwangi, Tri Wijanarko menegaskan, anak yang bersangkutan jika masuk dalam KK ibunya jelas bantuan PKH-nya atas nama ibunya. ”Sebab, sesuai aturan dalam satu KK tidak boleh mendapatkan lebih dari satu bantuan, dan masuknya ke PKH tersebut sudah tepat karena nilai bantuan nominal itu lebih besar dibanding nilai bantuan pangan nontunai (BPNT),”paparnya.