Penerima Bantuan PKH yang Benar Adalah Toni

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk menghindari agar dalam penanganan program keluarga harapan (PKH) tidak tumpang-tindih informasinya, maka petugas pendamping kelompok penerima manfaat (KPM) program tersebut agar selalu memberkan penjelasan sejelas-jelasnya bila terjadi perubahan ketentuan. Di antaranya, seperti pada pertengahan Tahun 2019 ada perubahan PKH untuk para lanjut usia (lansia).

Jika sebelumnya ketentuan mengharuskan yang bersangkutan minimal  sudah berusia 60 tahun, sehingga lansia yang sudah berumur sesuai ketentuan tersebut harus masuk dalam PKH.  Akan tetapi setelah hal itu berjalan beberapa saat, tiba-tiba pada pertengahan tahun itu juga (2019)  ada perubahan bahwa KPM peserta PKH usianya maksimal harus sudah mencapai 70 tahun.

Dengan demikian, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati, Tri Haryumi, seperti Ny Sumini, ibunya Toni, warga Desa Grogolsari, Kecamatan Pucakwangi yang semula menerima bantuan PKH, akhirnya untuk sementara dihentikan. ”Sebab, usianya yang sekarang baru 65 tahun, dan jika nanti usianya sudah mencapai 70 tahun kembali menerima PKH,”ujarnya.

Akan tetapi, katanya lagi, perempuan itu masih tetap menerima bantuan pangan nontunai (BPNT), dan yang menerima PKH selain Toni yang mempunyai cacat fisik bawaan sejak lahir tanpa harus mempunyai kartu keluarga (KK) sendiri, memang berhak menerima bantuan PKH. Jika tidak mendapat bantuan tersebut karena harus memiliki KK sendiri justru salah, karena setiap penyandang cacat secara otomatis sebagi KPM penerima PKH.

Bantuan yang sama, tambah dia juga harus diterima adiknya karena yang bersangkutan masih duduk di bangku sekolah sehingga komponennya terpenuhi. Karena itu, hal-hal tersebut oleh para pendamping PKH harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak salah dalam memahami ketentuan yang berlaku dalam PKH, seperti ibunya Toni saat ini harus berhenti dulu sebagai penerima bantuan PK.

Kendati demikian, bantuan untuk perempuan tersebut khusus BPNT masih diterimakan sehingga penerima bantuan di keluarga itu sampai sekarang tidak pernah terputus. ”Akan tetapi jika sewaktu-waktu terjadi perubahan dalam PKH, maka petugas pendampingan program tersebut jangan lupa untuk menjelaskan kepada masyarakat sejelas-jelasnya,”tandas Tri Haryumi.

Previous post Apa Petugas TKH Sosial?
Next post Progres Pekerjaan Kolam Tambat Kapal Capai 35 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles