Kabag Humas Setda Pati H Rasiman dan pelaksanaan Fokus Grup Disikusi (FGD) Forum Wartawan Pati (FWP) mencermati masalah pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Pati, 15 Desember 2018 mendatang.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Mengingat berubahnya peraturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) salah satu di antaranya, siapa saja asal warga negara Indonesia (WNI) boleh mencalonkan dri di mana saja, maka jika ada aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri yang berminat tetap harus mendapat izin dari atasan. tentang medapat izin atau tidak, hal itu kembali pada pimpinan lembaga tersebut.
Akan tetapi khusus ASN di Kabupaten Pati, hal tersebut tidak ada masalah karena Bupati pasti akan mengizinkan den memberi kesempatan. Sedangkan untuk kalangan TNI/Polri, hal itu bukan wewenang Dandim maupun Kapolres, melainkan sepenuhnya wewenang Mabes TNI maupun Polri, sehingga ketetuan tersebut hendaknya benar-benar menjadi perhatian jajaran TNI/Polri yang akan ikut ambil bagian dalam pilkades di Pati.
Kabag Humas Setda Pati, H Rasiman menegaskan hal tersebut berdasarkan pengalaman dalam pilkades sebelumnya, sepanjang hal itu sampai sekarang belum berubah. Kendati sudah berubah dan ada ketentuan lain, maka anggota TNI/Polri disarankan untuk melakukan pendekatan dengan pimpinan setempat, sekaligus menyampaikan secara lisan dan minta restu kepada atasannya.
Di sisi lain, dalam kesempatan menggelar diskusi dalam menyikapi pelaksanaan pilkades di Pati, peserta yang seluruhnya adalah anggota FWP menyampaikan sejumlah hal. ”Untuk ketentuan dan kelengkapan persyaratan apa saja yang dibutuhkan saat mendaftar sebagai bakal calon, semua sudah disiapkan oleh Bagian Tata Pemerintahan,”ujarnya.
Kembali ditegaskan, kendati setiap WNI berhak untuk ikut mencalokan diri di mana saja tapi tidak boleh mendaftarkan diri di dua desa atau lebih, melainkan hal itu hanya boleh dilakukan di satu desa. Dengan kata lain warga yang bersangkutan itu tidak mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di tempat/desa lain.
Untuk mengecek sejauh mana kesanghupannya disyaratkan menandatangani surat pernyataan, karena hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang memicu timbulnya permasalahan. Khusus yang mnyangkut pembiayaan penyelenggaraan hal itu juga sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup), di mana salah satu sumber dana adalah bantuan dari APBD.
Hal itu berdasarkan pertimbangan dan pengalaman sebelumnya, di mana panitia dalam menyusun rencana anggaran belanja (RAB) sengaja dibuat sebanyak-banyaknya. Akan tetapi untuk pilkades serentak 15 Desember mendatang sengaja dibatasi berdasarkan jumlah penduduk, yaitu untuk penduduk sampai dengan 1.000 akan diberikan subsodi pembiayaan Rp 15.000/orag.
Sisanya, menjadi tanggungan panitia atau swadaya dari para calon yang sudah ditetapkan pula besarannya, yang jumlah seluruhnya hanya sebesar Rp 75 juta. ”Dengan demikian, dari biaya subsidi APBD tersebut kekurangannya ditanggung panitia atau bersama swadaya calon,”imbuhnya.(sn)