Data Bantuan Sosial Kabupaten telah Dikirimkan Dinsos pada Pemkab

SAMIN-NEWS.com, PATI – Disaat pandemi Covid-19 ini bantuan sosial, khususnya dari pemerintah daerah Pati datanya telah dikirimkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Pemda itu sendiri. Data yang dihimpun oleh pemerintah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb).

Tri Haryumi selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial mengatakan data masyarakat itu telah dikirimkan tanggal 19 Mei, yaitu dua hari lalu kepada Bupati Pati.

“Iya bantuan dari kabupaten itu kan ditujukan bagi masyarakat membutuhkan yang belum tercover oleh bantuan lain. Dan data itu sudah kami kirimkan ke pak Bupati pada tanggal 19 Mei,” ujarnya kepada awak media Saminnews.

Bantuan yang banyak itu dalam rangka sebagai upaya memberikan jaring pengaman sosial untuk menjaga ritme daya konsumsi masyarakat. Ketika belum mendapat bantuan sosial PKH, BPNT selanjutnya ditampung dalam bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Akan tetapi, yang belum tercover itu kemudian dihandle oleh Kabupaten melalui pendanaan dari APBD, terangnya.

Jumlah bantuan sosial dari Pemkab Pati, kata Tri, untuk tahap I ini sebanyak 665 keluarga penerima manfaat (KPM). Dana yang digunakan untuk bantuan itu, kemungkinan diambilkan dari dana tak terduga pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pati.

Disebutkan nanti ada lebih dari I tahap, adapun data pada tahap pertama ini sudah dikirim ke pihak yang berwenang. Sehingga kewenangan selanjutnya sudah tak menjadi tanggung jawab Dinsos. Serta pada tahap selanjutnya akan dilakukan nanti setelah lebaran hari raya idul fitri. “data sudah kami kirimkan, tinggal kewenangan mereka (Pemkab, red). Dan nanti tahap selanjutnya pendataan dilakukan setelah lebaran. Karena terhalang oleh libur,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kapan pencairan bantuan Pemkab itu, pihaknya menyebut tergantung dari pihak pemerintah. Mekanismenya nanti dari BPKAD lalu kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jadinya, hal itu bukanlah wewenang Dinsos lagi. Karena bertugas dalam melakukan pendataan yang kemudian diusulkan kepada pemerintah, dan begitupun seterusnya, tandasnya.

Previous post Banyak Syarat Harus Dipenuhi Untuk Kawasan Industri Modern
Next post Pemdes Margotuhu Kidul Gelar Rapat Calon Penerima BLT Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Social profiles