Gambar di atas adalah lokasi proyek pemasangan sheet pile pancang dan pengaspalan akses jalan menuju lokasi rencana kolam parkir kapal yang dibiayai APBD Tahun 2018 Murni. Sedangkan gambar bawah lanjutan proyek yang sama, tapi menggunakan APBD tahun yang sama pula tapi Perubahan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM LAZIMNYA rangkaian pekerjaan yang didapat dari lelang tender proyek pemerintah bagi rekanan penyedia jasa konstruksi bisa menyelesaikan lebih cepat tentu lebih baik. Akan tetapi di Pati ini justru sebaliknya, rekanan pemenang tender lelang proyek bernilai miliaran rupiah lebih senang melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya terlambat.
Sebab, sanksinya paling-paling hanya denda per hari per mil dari nilai kontrak, tapi di tahun anggaran berikutnya tetap ”bisa dimenangkan” dalam mengikuti proses lelang tender proyek bernilai miliaran rupiah lainnya. Karena itu hal tersebut sangat menarik untuk dicermati, sebenarnya ada muatan apa di balik semua ini.
Hal sama diprediksi bakal terulang lagi untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan pemasangan pancang sheet pile dan pengaspalan jalan menuju lokasi rencana pembangunan kolam parkir kapal di Juwana. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut dibiayai APBD Tahun 2018 Murni lebih dari Rp 2 miliar yang sudah ditetapkan rekanan pemenang tendernya, dan juga sudah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
Ternyata sampai sekarang pelaksanaan pekerjaan tersebut masih nol persen, karena masih menunggu rekanan yang bersangkutan mendatangkan alat berat dari Solo. Sehingga alasan-alasan di luar nalar tersebut menjadi hal yang klise untuk sebuah pembenaran akan tanggung jawab profesionalitas seorang rekanan jasa konstruksi.
Akan tetapi jika dicermati lebih seksama lagi, hal tersebut tak lebih hanyalah sekadar alasan abal-abal untuk sebuah pemufakatan tidak tertulis. Yakni, siapa pun rekanan pemenang tender lelang proyek tersebut akan ”bisa dimenangkan” lagi dalam lelang tender proyek lanjutan yang dibiayai APBD Tahun 2018 Perubahan senilai Rp 850 juta.
Alasannya pun sederhana, karena lokasi proyek berupa pemasangan talut penahan di sisi kiri dan kanan akses jalan paling ujung tersebut akan memanfaatkan akses jalan pada ruas sebelumnya. Sehingga untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD Perubahan tersebut sekalian diserahkan kepada rekanan yang memenangkan lelag tender pekerjaan dengan APBD Murni,
Atas dasar itulah, maka pola-pola pemikiran yang muncul dalam alur birokrasi lelang tender proyek meskipun sudah menggunakan sistem elektronik tetap bisa diatur. Apalagi, selama ini yang disebut tim pengawas dari unsur jajaran aparat penegak hukum pun lebih banyak menutup mata akan terjadinya pemufakatan-pemufakatan seperti itu.
Tegasnya, rekanan pemenang tender lelang proyek dengan biaya APBD murni dan APBD perubahan nantinya tetap orang yang sama, meskipun bendera perusahaannya berbeda. Hanya sebuah catatan perlu dipertegas di sini, yaitu sepanjang rekanan tersebut mengikuti proses lelang untuk paket pekerjaan lanjutan berbiaya APBD perubahan sehingga pekerjaan APBD murni menunggu pekerjaan APBD perubahan besar kemungkinan tetap dimainkan.(Ki Samin)