Partai peserta Pemilu Tahun 2019 yang paling akhir menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Pati tadi petang adalah PDIP.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sebanyak 16 partai peserta Pemilu Tahun 2019 yang paling akhir menyerahkan Laporan Awan Dana Kampanye (LADK) sebelum batas waktu yang ditetapkan pukul ke 18.00 WIB KPU Pati, yaitu PDIP. Dalam proses tersebut, ternyata masih ada parpol yang belum memahami secara maksimal maksud penyerahkan LADK.
Akan tetapi hal itu berhasil dituntaskan setelah diberikan pemahaman, bahwa penyerahan LADK itu tidak perlu setiap caleg di semua daerah pemilihan (Dapil) harus masuk dalam daftar ikut membuka rekening di bank pemerintah, untuk diserahkan ke KPU. Namanya dana kampanye, maka rekening tersebut untuk menampung pemasukan caleg maupun siapa saja yang menyetprkan dana kampanye.
Dengan demikian, kata personel KPU Pati, Imbang Setiawan, rekening itu sifatnya harus baru atas nama pengurus partai lengkap dengan nama bendahara. Sebab, bisa saja ketua partai masih tetap atau ketua lama yang sebelumnya sudah mempunyai rekening di bank pemerintah, maka hal itu tidak berlaku dan harus diperbarui.
Tujuannya, agar keluar maupun masuknya dana kampanye tiap-tiap partai itu sumber aliran dana masuk serta penggunaannya bisa terkontrol. ”Akan tetapi karena rekening awal, maka hal itu cukup dari parpol, dan bila ada caleg yang belum terdaftar menyerahkan dana awal kampanye hal tersebut tidak masalah,”ujarnya.
Jika nanti ada caleg yang memasukkan dana kampanye ke rekening partainya, masih kata dia, hal itu bukan hal sulit untuk mengontrolnya satu per satu. Karena itu, dalam penyerahan LADK ke pihaknya nama-nama caleg dari partai yang bersangkutan di setiap dapil pun dicantumkan, apalagi jika mengingat pelaksanaan kampanye waktunya cukup panjang.
Oleh karena itu, bisa saja caleg sewaktu-waktu menyerahkan dana kampanye ke parpolnya pun jelas siapa namanya, dari dapil berapa, serta berapa besaran nominalnya. Sehingga pada laporan awal, misalnya caleg belum didaftar menyerahkan dana kampanye tersebut tentu tidak masalah, karena kesempatan untuk hal itu masih terbuka di hari-hari berikutnya
Pada bagian itulah yang secara internal partai pemahamannya belum maksimal, tapi setelah dijelaskan bahwa sifat laporan adalah awal dana kampanye, akhirnya semua memahami. Sehingga pembukaan rekening di bank pemerintah pun tidak harus dalam jumlah nominal maksimal, melainkan cukup untuk memenuhi standar minimal.
Setelah LADK parpol peserta pemilu tuntas pada awal jadwal kampanye hari ini, maka hari-hari berikutnya setiap parpol harus menyusun kegiatan kampanye, terutama kegiatan kampanye para caslegnya untuk diosampaikan ke pihaknya tentang siapa pelaksana kampanye yang dilaksanakan di tiap-toap dapil. ”Akan tetapi untuk pengajuan pemberitahuan ke pihak kepolisian pun jangan lupa, untuk menghindari terjadinya kampanye antara partai satu dan lainnya dalam satu dapil, baik waktu maupun tempatnya sama,”katamya.(sn)