Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang datang ke KPU Pati untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye kemarin.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Mengawal jadwal hari pertama pelaksanaan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Pati, diawali oleh setiap parpol yang harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat. Sampai pukul 11.30 tadi, sebanyak 6 dari 16 parpol pesewrta pemilu telah menyerahkan laporan tersebut.
Rata-rata dana awal untuk keperluan tersebut masih relatif kecil, baik itu yang diserahkan PKPI, Demokrat, Garuda, Golkar, PBB maupun PKB. Sedangkan 10 parpol lainnya, masih ditunggu sampai pukul 18.00 WIB, karena bila selepas batas waktu yang ditetapkan ternyata tidak dipenuhi, maka keikutsertaan partai yang bersangkutan dalam Pemilu 17 April Tahun 2019 dibatalkan.
Selain itu, kata personel KPU Kabupaten Pati, Supriyanto Vijay dan Imbang Setiawan yang menerima LADK tersebut, pihaknya juga menerima laporan yang sama dari Tim Kampanye Daerah pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tahun yang sama. Khusus yang disebut terakhir sudah diserahkan ke pihaknya, karena hanya ada dua tim mengingat hanya ada dua pasangan calon.
Barkait hal yang menyangkut kampanye parpol peserta pemilu, pihaknya hanya mengatur jadwal rapat umum masing-masing parpol. Sedangkan yang menyangkut kampanye setiap personel calon legislatif, semua harus mengacu apa yang ditetapkan oleh masing-masing parpol, tapi siapa pelaksana kampanyenya harus disampaikan ke KPU.
Sedangkan yang berkait dengan hari pelaksanaan, tempat, dan bentuk kampanye harus diajukan ke pihak kepolisian. ”Tujuannya, jelas untuk mengatur agar caleg antarparpol di satu daerah pemilihan tidak bersamaan dengan mengambil lokasi yang sama pula, dan jika itu sampai terjadi maka yang dijadikan bahan pertimbangan pihak kepolisian tentu yang menyampaikan pemberitahuan lebih dahulu,”ujanya.
Dengan demikian, kata Imbang Setiawan, jika tiap-tiap parpol bisa mengatur jadwal kampanye calegnya di setiap daerah pemilihan, maka dalam pelaksanaan kampanye yang waktunya cukup panjang tersebut semua akan berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, untuk materi kampanye baik parpol maupun calegnya juga banyak pilihan.
Selain rapat umum yang dijadwalkan pihaknya, parpol bisa mejadwalkan sendiri pelaksanaan kampanye yang hendak dilakukan, termasuk kampanye para calegnya. Akan tetapi yang jelas, kampanye bagi para caleg tentu akan dilakukan di daerah pemilihan masing-masing, sehingga antara dapil satu dan dapil lainnya bisa secara bersamaan.
Sebab, hal itu bisa dipastikan, bahwa caleg tentu tidak akan berkampanye di luar dapil mana kedudukannya sebagai caleg. Sedangkan untuk materi kampanye, bisa dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, hiburan kesenian, bakti sosial, dan lomba-lomba semua diperbolehkan, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur.
Misalnya, untuk penyelenggaraan lomba juga boleh menyediakan hadiah bagi para pemenangnya, tapi besarnya hadiah yang diberikan tidak boleh melebihi nilai nominal Rp 1 juta. ”Akan tetapi ada satu hal yang dilarang dalam pemberian hadiah, yaitu hadiah yang diberikan dengan cara diundi seperti undian doorprise dan hadiah lainnya,”tambah Imbang Setiawan.(sn)