SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati mengungkapkan destinasi wisata yang telah dibuka selepas lebaran bersifat ilegal atau belum diberikan ijin dari pihak pemerintah.
“Persoalan meraka (pengelola tempat pariwisata) sudah buka berarti colong-colongan,” ujar Kabid Destinasi Wisata Dinporapar Pati, Joko Prasetyo, saat ditemui awak media Saminnews di kantornya, Jumat (29/5/2020).
Persoalan tersebut ia katakan setelah ada objek wisata di Kabupaten Pati dibuka. Pihaknya merespon dengan menggunakan pedoman yang dikeluarkan dari Dinporapar Provinsi Jawa Tengah. Saat ini pihaknya masih berpedoman pada surat edaran bulan Maret lalu yang mengimbau pelaku usaha wisata untuk menutup sementara tempat usahanya demi mencegah penyebaran virus corona.
“Saya ndak berani sebelum surat itu dicabut, belum ada ketegasan dari provinsi, saya masih menggunakan surat edaran yang lama,” ujar Joko Prasetyo.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan tempat pariwisata di Kabupaten Pati dibuka kembali. Kemarin juga ada dari rekan-rekan yang meminta dibuka, kami masih mengacu surat yang terdahulu pada bulan Maret, imbuh dia.
Menanggapi hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menutup tempat pariwisata yang membandel.
“Makanya hari ini satpol akan membuat surat edaran mungkin dikirim hari ini atau besok pagi untuk menutup,” tandasnya.
Meski sekarang ini era New Normal sudah gencar dicuitkan dalam beberapa kesempatan oleh pemerintah. Akan tetapi, dalam urusan membuka wisata masih tetap mengacu dari kebijakan atasan. Apakah objek wisata diperbolehkan dibuka kembali, atau sebaliknya. Karena hal ini melihat pada kasus virus corona, yang diharapkan tak ada klaster berkaitan dengan penyebaran Covid-19 di destinasi wisata.