Kepala Kemenag Pati Segera Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dengan keluarnya kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama, calon jamaah haji pada tahun 1441 H ini pemberangkatan jamaah haji dibatalkan. Hal tersebut berlaku juga di daerah Kabupaten Pati. Dengan demikian, yang sudah menunggu waktu keberangkatan ke tanah suci Mekah, terpaksa harus menurunkan niatnya.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, tetap mengacu pada aturan keputusan Menteri Agama. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh beliau Fachrul Razi sebagai Menteri Agama, bahwa pemberangkatan ibadah haji ditiadakan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Pati HM Imron kepada Saminnews, Rabu (3/6/2020).

Sebagai aparatur negara pelaksana regulasi pemerintah yang ada di bawah, kita akan menerapkan dan patuhi keputusan pemerintah melalui Menteri Agama terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji penyelenggaraan ibadah haji th 1441 H/ 2020 M itu, tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati akan sesegera mungkin untuk mensosialisasikan keputusan pemerintah tersebut kepada masyarakat dan secara khusus kepada calon jamaah haji kabupaten Pati.

Demikian pun, terkait jumlah calon jamaah haji belum disampaikan. Berkait seberapa banyak yang akan menunaikan salah satu rukun Islam itu di Mekah, Arab Saudi.

Sebelumnya, terdapat tiga opsi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain keberangkatan sesuai kuota yang ada, pembatasan kuota yang berangkat, hingga pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

 

Previous post Ketua DPRD Pati Ajak Berpikir Positif Terkait Penanganan Covid-19
Next post E-Koran Samin News Edisi 3 Juni 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles