Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Biaya Pelunasan Bisa Direfund

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 menyatakan pemberangkatan ibadah haji tahun ini secara resmi dibatalkan. Dalam isi Keputusan Menteri Agama itu disebutkan ada dua pilihan terkait status biaya pelunasan biaya.

“Ada 2 (dua) opsi dalam isi Keputusan Menteri Agama terkait pelunasan biaya jamaah. Apakah akan diambil atau tetap disimpan dalam badan pengelola keuangan haji,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid kepada Saminnews, Kamis (4/6/2020).

Biaya pelunasan ibadah haji bagi yang sudah membayar, uangnya bisa ditarik kembali. Karena, hal ini dengan mengacu ketentuan tersebut sebagaimana biaya pelunasan haji ada dua pilihan yang disebutkan. Kemudian, tergantung calon jamaah haji apakah akan ditarik kembali atau membiarkan uangnya disimpan pada lembaga kemenag itu.

Akan tetapi, kata Hamid, calon jamaah haji perlu mengetahui bahwa biaya yang telah disetorkan itu hanya bisa diambil sebagiannya. Dalam pembiayaan ibadah haji, para pendaftar membayar tahap awal serta membayar pada tahap pelunasan, tegasnya.

“Jadi, kan ada 2 tahap pembayaran biaya haji. Yang pertama, pembayaran tahap awal senilai 25 juta dan kedua, tahap pembayaran pelunasan senilai 11 juta,” ungkap Hamid.

Menurutnya, jika ditotal semua ada 37 juta rupiah yang harus dibayar oleh calon jamaah haji. Dan yang bisa diambil itu dari biaya pelunasan yang senilai 11 juta itu.

Oleh karena itu, tidak bisa diambil secara keseluruhan total biaya. Karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah dengan ketentuan yang baku melalui keputusan Menteri Agama. Sebagian besar tetap disimpan oleh lembaga yang bersangkutan, serta bagian lainnya bisa diambil oleh calon haji.

Lalu, bagaimana dengan uang yang tidak bisa diambil atau setoran tahap awal itu. Pihaknya memastikan disiimpan oleh bagian pengelolaan keuangan. “Untuk uang setoran awal 25 juta itu tetap disimpan badan pengelola keuangan haji,” tandasnya.

Previous post Imbas Corona, Angka Kemiskinan di Pati Belum Dihitung
Next post Kejari Pati Tegaskan BLT DD Tak Boleh Dipotong dengan Alasan Apapun

Tinggalkan Balasan

Social profiles