SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu yang lalu sempat terdengar kabar pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Pati. Berdasarkan desas-desus yang tersiar, pemotongan tersebut dilakukan dalam rangka memeratakan BLT pada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kasi intel Kejaksaan Negeri Pati Sasmito angkat bicara terkait kabar yang sedang hangat diperbincangkan itu. “Saya juga sempat mendengar hal tersebut, ada yang memberi info bahwa terjadi pemotongan BLT Dana Desa yang seharusnya 600 ribu tetapi hanya dibagikan 400 ribu kemudian sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (4/6/2020).
Terkait hal tersebut, Sasmito menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan dengan alas an apapun. “Dari kacamata hokum, pemotongan dengan alas an apapun tentu tidak diperkanakan. Karena hal tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kejari Pati telah berkoordinasi Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati) terkait pendampingan penggunaan dana desa. “Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Pasopati agar tidak ragu-ragu untuk bertanya dan mengkomunikasikan jika ada kebingungan mengenai penggunaan Dana Desa,” pungkasnya.