Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Bukti Presiden Juga Bisa Salah

KEBIJAKAN pemerintah memblokir akses internet di Papua tahun lalu membuat beberapa lembaga menggungat Presiden Jokowi, dan ternyata gugatan yang mereka layangkan bias menang.

Kasus pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua tahun lalu ternyata berbuntut panjang. Pemblokiran tersebut membuat sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Menkominfo ke Pengadilan.

Pemblokiran tersebut diklaim oleh berbagai pihak berdampak pada terganggunya geliat ekonomi warga papua.  Selain itu, pemblokiran tersebut juga sangat mengganggu pekerja media dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang pewarta.

Pemerintah saat itu berdalih melakukan pemblokiran dengan alasan meredam menggilanya berita hoax, ujaran kebencian  dan provokasi saat merebaknya demontasi besar-besaran di berbagai penjuru pulau Papua yang merespon aksi rasisme terhadap beberapa mahasiswa Papua di Surabaya.

Dalam persidangan terbatas yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2020 kemarin, Hakim memutus bersalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (yang saat ini dijabat oleh Johnny G Plate). Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Pada putusannya, Presiden dan Menkominfo dihukum membayar biaya perkara sebesar 457 juta dan dilarang mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar kabar putusan tersebut, sontak saya teringat dengan perkataan teman saya dahulu saat menegur tetangganya yang umurnya jauh lebih tua. “Nakal kui wajar, tapi yen sing wong tuo nakal ya perlu dihajar,” ujar teman saya dengan nada penuh amarah.

Previous post Diskominfo Tinjau Penyaluran BLT DD di Tayu, Sembari Sosialisasi Hidup Sehat
Next post Rapid Test Gratis Hanya Disediakan Bagi Masyarakat yang Terpapar

Tinggalkan Balasan

Social profiles