SAMIN-NEWS.com, PATI – Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 ini, maka secara resmi pemerintahan Indonesia tak memberangkatkan calon jamaah haji ke Mekah. Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 (KMA 494/2020) tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi kepada jemaah calon haji.
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid, bahwa dengan begitu calon jamaah haji dari Pati juga tak bisa berangkat untuk ibadah di tanah Suci Mekah.
“Tahun ini warga Pati ada 1.307 jamaah yang mestinya berangkat 2020. Dan kuota Provinsi ada sekitar 30.225, akan tetapi pada akhirnya dengan keputusan tersebut belum bisa berangkat pada tahun ini,” terangnya kepada Saminnews beberapa hari yang lalu.
Meskipun begitu, pihaknya menambahkan, bagi calon jamaah haji yang mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji (bipih) boleh diambil oleh yang bersangkutan. Akan tetapi tidak semua dana tersebut bisa diambil, hanya sebagian kecilnya.
Lantaran begitu, baik diambil maupun tetap disimpan pada pengelolaan keuangan haji, para calon jamaah harus registrasi ulang kepada pihak yang berwenang untuk pendataan baru. “karena belum tentu jamaah yang semestinya berangkat tahun ini, bisa berangkat tahun depan dengan alasan tertentu. Makanya, registrasi ulang ini fungsinya untuk mem-fixkan jamaah yang bersangkutan,” imbuhnya.
“Kalau tahun ini bulan April, dan untuk tahun depan bulan Maret bisa jadi sudah dimulai waktu registrasi. Dan kemungkinan lebih awal, yaitu bulan Februari. Karena persiapan waktunya lebih panjang,” lanjut Hamid.
Kendati pada tahun ini tidak ada pemberangkatan haji, masih kata dia, pemberangkatan jamaahnya tidak double tapi efek domain. Yang berangkat 2020 menjadi tahun 2021. Yang berangkat pada tahun 2021 diberangkatkan pada tahun 2022, dan seterusnya.