Diskusi dengan SKPP, Bawaslu Bahas Materi Pemilu dan Pilkada

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar diskusi bersama dengan relawan kader pengawas partisipatif. Diskusi diadakan pada hari Sabtu (13/6) pukul 10.00 WIB tadi pagi melalui daring atau online via Zoom. Acara tersebut sebagai tindak lanjut Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang telah dimulai sejak bulan April lalu.

“Diskusi tadi pagi terkait dengan materi sebagai pembentukan kader pengawas partisipatif, untuk pemilu dan pilkada nanti,” kata Ketua Bawaslu Pati Ahmadi saat dikonfirmasi Saminnews, Sabtu (13/6/2020).

Lebih lanjut, Ahmadi menuturkan, dalam diskusi tersebut beragam materi disampaikan dan dibahas. Materi banyak sekali ada yang diskusi terkait money politik, syarat orang lapor di Bawaslu dan pengawasan dimasa pandemi covid19.

Isu seputar ke-pemilu-an yang menjadi bahan atau tema dalam diskusi. Sebagai kader pengawas partisipatif tentu bisa memahami standart pokok tugas dari kewenangannya. Oleh sebab itu, materi itu menjadi daya dukung pengetahuan dalam pelaksanaan pemilu.

Di samping itu, lantaran saat ini sedang terjadi wabah pandemi Covid-19. Maka perlu penyesuaian dari menjalankan tugas di lapangan. Bagaimana pun juga, sesuai protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar tetap memperhatikannya sebagai langkah antisipatif penularan infeksi covid-19.

Kebetulan di Kabupaten Pati untuk saat ini tidak melaksanakan pilkada, tetapi kami juga memberikan tutorial atau semacam simulasi terkait pengawasan oleh para kader pengawas partisipatif, tambahnya.

“Pengawasan dimasa pandemi ini mengacu pada tahapan pkpu terkait penetapan jadwal dan pelaksanaannya harus disesuaikan pada protokol kesehatan misal saat mutarlih nanti semua petugas mutarlih harus pakai APD. Agar pencegahan pandemi bisa dilaksanakan,” tegas Ahmadi.

Dalam kontestasi pemilu, penanganan pelanggaran tak sama dengan penanganan pada pilkada. Keduanya mempunyai aturan hukum yang berbeda. Jadi, tidak bisa disama ratakan ketika menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran.

“Masih ada kasus money politik. Memang terkait money politik itu kalau kita bicara antara money politik di dalam pemilu berbeda penanganan ya. Kalau pemilu yang bisa dijerat hanya penerima, sementara dalam pilkada yakni pemberi dan penerima,” lanjutnya.

Dengan begitu, perlu peran aktif dari masyarakat. Saling bersinergi dalam mengawal pemilu yang bersih jujur dan adil. “Oleh karena itu masyarakat harus ikut mengawasi dan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu,” pungkasnya.

Previous post Tebar Kebaikan, Komunitas Ayo Berbagi Pati Bagikan Nasi Bungkus
Next post E-Koran Samin News Edisi 13 Juni 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles