Bupati Haryanto di depan para camat dan ratusan kepala desa untuk menyampaikan upaya penyelesaian pembangunan akses jalan dengan sistem kolaborasi, di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam kesempatan bertemu para camat dan ratusan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pati untuk menyampaikan penyelesaian pembangunan akses jalan dengan sistem kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, Bupati Haryanto juga mengingatkan, bahwa masih banyak desa yang belum mengajukan program implementasi slogan Nata Praja Bangun Desa. Padahal itu merupakan program konsekuensi ketika semboyan Nata Praja menjadi pola kebijakan di masa kepemimpinanya.
Program tersebut tiap tahun selalu berlangsung dengan mengalokasikan dana bantuan untuk desa, tapi syaratnya setiap desa harus mengajukan proposal. Tanpa melalui mekanisme tersebut, bagi desa-desa yang tidak melakukan hal tersebut sudah barang tentu dinilai tidak membutuhkan, sehingga terpaksa harus ditinggal.
Karena itu, kata Haryanto pihaknya memberi kesempatan dalam waktu sepekan proposal harus sudah masuk. Jika tidak, ya tadi terpaksa ditinggal agar antara yang mengajukan dan tidak mengajukan proposal biar ada bedanya, apalagi sekitar pekan ketiga bulan ini (September) penggunaan alokasi anggaran akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari 13 desa yang diajukan sampel sebagai uji petik, ternyata ada yang tidak bersedia sehingga hal tersebut dikembalikan kepada BPK, desa-desa mana saja yang dipilih untuk diaudit. ”Adapun penggunaan anggaran yang akan diaudit adalah Tahun 2015, 2016, 2017, dan semester pertama Tahun 2018,”ujarnya.
Dengan demikian, agar pelaksanaan APBDes yang sudah selesai agar pelaporannya dip[ersiapkan sebaik-baiknya. Sedangkan yang berkait dengan desa-desa yang belum mengajukan proposal pelaksanaan program Nata Praja Bangun Desa, Bupati Haryanto p[un memcakannya masing-masi ng per kecamatan.
Dimulai dari Kecamatan Kota Pati, dari 24 desa karena yang 56 kelurahan justru baru 9 desa yang mengajukan. Kecamatan Margorejo, dari 18 desa yang belum mengajukan proposal sebanyak 14, Kecamatan Tlogowungu (12), tapi Kecamatan Gembong yang belum hanya tinggal 3 desa, disusul Kecamatan Tayu yang belum (11), Margoyoso (14), di antaranya adalah Desa Cebolek.
Berikutnya Kecamatan Gunungwungkal yang belum mengajukan proposal tersebut masih ada (8 desa), Cluwak (4 desa). Untuk Kecamatan Kayen masih kurang (8 desa), Tambakromo (12), Gabus (9), dan Kecamatan Sukolilo (6 desa), disusul Kecamatan Juwana masih kurang (19 desa), Trangkil (10 desa), Wedarijaksa (11), dan Kecamatan Batangan juga (11), termasuk Desa Lengkong.
Untuk Kecamatan jaken masih ada 9 desa yang belum mengajukan proposal, Jakenan (5 desa), Pucakwangi (6 desa), dan Kecamatan Winong masih kurang 7 desa. ”Karena itu, kami minta para camat agar mengingatkan opara kepada desa di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengirim pengajuan proposal tersebut,”kata Haryanto.(sn)