Direktur LBH Bakti Anak Negeri, Agung Widodo.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Berkait permasalahan internal di tubuh kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Pati, tak lepas dari perhatian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Anak Negeri, Agung Widodo. Dia memberikan jalan pemecahan, bagi pihak yang merasa dirugikan masih terbuka kesempatan untuk mencari penyelesaian secara hukum.
Apalagi, jika yang bersangkutan mempunyai barang bukti tentang proses keterpilihan pengurus pada tahap awal, dan kemudian ada pihak yang menggantikan. Dengan demikian, hal itu tentu ada proses administrasi, sehingga terbitnya surat keputusan itu benar-benar sesuai ketentuan atau ada unsur kesengajaan sebagai bentuk rekayasa.
Karena itu, kata Direktur LBH Bakti Anak Negeri Pati, Agung Widodo, jika memang berkeyakinan telah terjadi hal-hal seperti itu, maka proses hukumnya bisa ditempuh melalui gugatan ke PTUN. Demikian pula, jika terjadi sebuah rekayasa surat yang menyebabkan pengurus yang ditetapkan pada awal digantikan pengurus sekarang, atau bahasa lain adalah pemalsuan atau sengaja dipalsukan, laporannya tentu masuk pada ranah tindak pidana.
Akan tetapi, semua itu syaratnya pihak yang merasa dirugikan harus benar-benar mempunyai barang bukti, agar bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Jika tidak, maka pihak terlapor tentu akan ganti membuat laporan balik dengan alasan pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan,”ujarnya.
Upaya hukum tersebut, masih kata Agung Widodo, tidak hanya menyangkut hal-hal yang menyangkut kepengurusan partai. Sebab, kepengurusan partai yang sekarang juga mengajukan calon anggota legislatif ke KPU setempat, sehingga hal itu dinilai merugikan personel personel anggota Berkarya yang lain atau tidak.
Maksudnya, karena merasa kepengurusan partai diambil alih oleh pengurus yang sekarang, dan juga ditetapkan sebagai pengurus yang sah sesuai aturan, maka ada anggota internal parpol merasa dirugikan. Sebab, mereka ada yang merasa sengaja didepak sepihak keluar dari kepengurusan parpol sebelumnya, tanpa ada penjelasan.
Jika permasalahannya karena pengurus tersebut dinilai oleh pihak-pihak yang menganggap bahwa mereka tidak mampu bekerja, maka hal itu harus berdasarkan parameter yang jelas. Hal tersebut sama saja dengan perlakuan yang tidak menyenangkan sehingga celah-celah itu bisa dimanfaatkan mencari penyelesaian secara hukum, asal nama-namanya masih ada dan tertera di dalam kepengurusan lama.
Sebab, itu sebagai alat bukti yang bisa mendukung berkait laporan yang disampaikan ke pihak berwenang. ”Jika masing-masing pihak yang merasa dirugikan, tapi tidak mempunyai bukti sebagai pendukung laporan, lebih baik bisa legawa menerima kondisi tersebut sehingga tidak melakukan sesuatu hal yang membuang-buang energi dan biaya,”tambah Agung Widodo.(sn)