Kepengurusan DPD Tidak Perlu Pengesahan DPP

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Pati, H Alwi Alaydrus (berkacamata) saat mengajukan daftar calon dari partainya ke KPU setempat awal Juli lalu.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Disertai permintaan maaf atas tidak sesegeranya memberikan konfirmasi berkait pertayaan Dr HM Slamet Warsito ST MT yang mempertanyakan status kepenguran DPD Partai Berkarya Kabupaten Pati yang diketuainya, karena saat ini  tengah mengikuti rapat partai di Solo. Akan tetapi berita yang mempertanyakan masalah tersebut oleh yang bersangkutan, justru membingungkan.
Karena itu, katanya, dia pun balik mempertanyakan bahwa pertanyaan itu ditujukan kepada siapa dan kapasitasnya sebagai apa. JIka berkait dengan statusnya sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Pati Jawa Tengah, dasarnya tentu Surat Keputusan (SK) DPW Partai Berkarya Jawa Tengah No:01.16/DPW-JATENG/BERKARYA/VI/208 yang ditetapkan di Surakarta tanggal 21 Juni 2018. 
Sedangkan SK tersebut menyangkut tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 yang ditandatangani Ketua H SUwito SH dan Sekretaris Miko Vinaldho SH. Dalam pengesahan kepengurusan tersebut, tentu tidak perlu disahkan lagi oleh DPP Partai Berkarya.
Sebab, dalam perubahan AD/ART partai yang ditetapkan Juni lalu dengan tegas menyebutkan bahwa pengangkatan dan pengesahan pengurus di tingkat DPD  dilakukan oleh pimpinan partai setingkat di atasnya. Yakni, jika pengurus DPW oleh DPP, pengurus, untuk pengurus DPD oleh DPW, dan pengurus di tingkat kecamatan oleh DPD.
Di sisi lain, selama ini kepengurusan DPD sebelumnya yang diketuai Hj Asniah SE (bukan SH-red) sama sekali tidak pernah melakukan komplain terhadap masalah tersebut. ”Karena itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa pengangkatan kepengurusan DPD Partai Berkarya tidak perlu harus disahkan oleh DPP,”ujarnya.
Dengan demikian, masih kata Alwi Alaydrus yang akrab disapa Bib Cuk Conk, kepengurusan DPD Partai Berkarya di Pati, tentu tidak ada masalah. Semua berjalan sesuai mekanisme dan prosedural, sehingga jika muncul pernyataan bahwa status kepengurusan partai yang dia pimpin dan pimpinan DPW oleh H Suwito SH dinilai tidak bisa bekerja tersebut, tentu harus ada ada parameternya.
Jika yang berkait dengan pengajuan calon ke KPU ada yang mengundurkan diri atau pindah ke partai lain, hal itu adalah urusan masing-masing DPD kabupaten/kota atau daerah lain. Sebab, selama ini hubungan pihaknya dengan KPU berjalan cukup baik, dan juga tidak ada masalah.
Bukti atas semua itu, adalah diterimanya daftar caleg yang diajukan ke KPU. Itu artinya kepengurusan DPD Partai Berkarya yang dia pimpin adalah sah, sehingga dalam pengajuan daftar calon pun diterima, sehingga KPU pun mengakui kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Pati periode 2017-2022 adalah kepengurusan parpol yang sah.
Karena itu dalam menyikapi pertanyaan tentang status kepengurusan tersebut, hal itu sama sekali tidak berkait dengan pihak yang mempertanyakan. ”Sebab, kedudukan Pak Dr HM Slamet Warsito ST MT dalam struktur kepengurusan di DPW adalah Dewan Pakar, dan jika nanti ditetapkan sebagai pengurus DPP juga sah-sah saja, karena hal itu merupakan kewenangan DPP.”
Ketika hal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan juga meluruskan, bahwa untuk statusnya dalam kepengurusan di DPP Partai Berkarya saat ini memang masih dalam proses. ”Sedangkan keputusan apa yang akan ditetapkan untuk DPD Partai Berkarya Pati, adalah menunggu hasil keputusan rapat bedsok yang berlangsung di Solo,”katanya.(sn)     
Previous post Dr HM Slamet Warsito ST MT Pertanyakan Status Kepengurusan DPD Partai Berkarya Pati
Next post Mengapa KPU Pati Menerima Pengajuan Caleg DPD Berkarya Versi Alwi Alaydrus

Tinggalkan Balasan

Social profiles