DED Akses Jalan Kaliampo-Sokobubuk Tahun Depan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ahmad Faizal dan akses ujung jalan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati yang bisa menyambung ke Desa Sokobubuk, kecamatan setempat.(Foto:SN/aed)


PATI-NEWS.COM  PATI – Penyusunan Detail Enginering Desaian (DED) untuk akses jalan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo hingga Sokobubuk, kecamatan setempat, baru bisa dilaksanakan tahun depan (2019). Selesai tahapan tersebut baru disusun rencana penganggarannya, sehingga untuk pelaksanaan pekerjaan baru bisa ditenderkan pada Tahun 2020.
Itu pun dengan catatan, jika pihak berkompeten di Pati dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) benar-benr intensif  untuk mengurai kendala yang timbul. Yakni, sikap dari pihak Perhutani KPH Pati, karena akses jalan sepanjang lima kilometer lebih itu melewati hutan di kawasan Gunung Patiayam.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ahmad Faizal, ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, bahwa pihaknya sudah merencanakan penyusunan DED itu. Akan tetapi hal itu menjadi tidak berguna jika tidak ditindaklanjuti dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisiknya.
Menyangkut masalah tersebut, pihaknya baru bisa menyusun rancana anggaran belanja (RAB) setelah proses tahapan tidak memunculkan kendala, sehingga tender lelang pekerjaan benar-benar  isa dilaksanakan Tahun 2020 mendatang. ”Hanya masalahnya, pihak Perhutani kooperatif terhadap perencanaan itu atau tidak, tergantung pendekatan secara kelembagaan,”ujarnya.
Sebab, masih kata Ahmad Faizal, pembangunan akses jalan itu melewati kawasan hutan yang notabene kewenangannya ada di bawah Perhutani KPH Pati. Memang benar, dalam kesempatan pembahasan masalah itu oleh Fokus Grup Diskusi (FGD) Forum Wartawan Pati (FWP), sepanjang akses jalan itu tidak masuk ke kawasan lahan yang menjadi kegiatan usaha penanaman, besar kemungkinan pihak Perhutani bisa melepasnya.
Apalagi, manfaat akses jalan tersebut merupakan fasilitas umum untuk mendekatkan jarak tempuh bagi warga di dua wilayah kecamatan yang sama. Dengan demikian, hal itu tergantung upaya pendekatan ke pihak yang bersangkutan, termasuk meningkatkan efektifitas komunikasi dengan pihak Direktur maupun Kementrian yang bersangkutan.
Dengan kata lain, jika rencana pembangunan akses jalan itu bisa diwujudkan manfaatnya juga akan membantu para petani yang selama ini menggarap lahan milik Perhutani dengan menanaminya tanaman semusim. Utamanya, yakni tanaman jenis palawija terutama jagung dan ubi kayu sehingga transportasi pengangkutannya bisa langsung ke lokasi.
Akan tetapi sekali lagi yang besar menjadi kendala, ketika pembangunan akses jalan tersebut harus melewati kawasan hutan milik Perhutani. ”Karena itu, kami yang hendak menyusun DED pun masih harus menunggu kejelasan sejauh mana kemungkinannya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akses jalan itu bisa dilakukan,”katanya.(sn)
Previous post Rekanan Terlambat Menyelesaikan Pekerjaan Terkena Sanksi Denda Per Hari Jutaan Rupiah
Next post Siapkan Tim Sukses dengan Jargon Kerjaku Kanggo Rakyatku

Tinggalkan Balasan

Social profiles