Bulog dengan gudang baru di kompleks pergudangan Bulog 205 di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo Pati, untuk menampung stok pangan hasil pengadaan.(Foto:SN/aed)
PATI-NEWS.COM PATI – Isi gudang Bulog hasil serapan pengadaan setara beras yang bakal terkurangi penyalurannya untuk bantuan sosial (Bansos) kelompok penerima manfaat (KPM), menyusul bansos tersebut akan digantikan dengan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Akan tetapi tinggal satu bulan lagi pelaksanaan (Oktober), ternyata persiapannya ditengarai belum maksimal.
Salah satu contoh di Pati, misalnya, kartu gesek yang seharusnya sebanyak 96.585 keping untuk kelompok penerima manfaat (KPM) yang sampai saat ini belum dibagikan masih 53.142 keping. Demikian pula, ketersediaan warung sebagai agen penyedia kebutuhan BPNT berupa beras dan telur sampai saat ini baru tersedia sekitar 200 unit.
Hal itu dibenarkan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Kementrian Sosial di Pati, Eko Supriyadi yang menyebutkan bahwa saat ini persiapan pelaksanaan program tersebut masih harus dimaksimalkan. Sebab, siapa pemasok barang berupa natura itu juga belum ditunjuk atau ditetapkan, tapi disebutkan hal itu bisa dilakukan oleh pihak Bulog maupun dari para pengusaha penggilangan padi terdekat dengan lokasi warung pengambilan.
Masih belum maksimalnya warung sebagai penyedia barang, maka untuk satu warung nanti akan dimanfaatkan oleh 500 KPM. ”Sedangkan idealnya maksimal hanya 250, sehingga pihak lembaga perbankan yang harus mengelola penyaluran BPNT itu terus berupaya menambahnya, agar bisa memenuhi layanan KPM sebanyak itu,”ujarnya.
Akan tetapi, masih kata dia, hal tetsebut juga belum dilakukan sehingga besar kemungkinan pada tahap awal pelaksanaan masih menghadapi kendala. Sebab, waktunya tinggal satu bulan karena setelah penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras sejahtera (Rastera) September, untuk pelaksanaan program BNPT harus sudah berjalan.
Selain itu kepada para KPM juga belum diberi tahu cara menggsekkan kartu di tiap warung maupun agen yang ditunjuk untuk memberikan layanan tersebut, agar bantuan senilai Rp 110.000/per KPM per bulan tersebut bisa diberikan dalam bentuk natura. Yakni, masing-masing beras premium dengan harga per kilogramnya Rp 10.000, dan sisanya Rp 10.000 untuk membeli terlur.
Karena itu bantuan tersebut harus diambil seluruhnya untuk kepentingan selama satu bulan, sehingga dari sisi pemantauan pihaknya berkait dengan sudah diambil apa belum tidak ada kesulitan, sehingga tidak perlu harus dua kali kerja dalam waktu satu bulan. Demikian pula, jika KPM mengingkan mengambil beras atau telur melebihi alokasi BPNT yang disediakan, hal itu tidak ada larangan.
Sebab kelebihan atas barang yang tidak sesuai lokasi nominal bantuan, ketentuannya harus membayar sendiri. ”Sesua ketentuan hal itu tidak ada larangan, sepanjang mereka memang bisa membayar sendiri,”imbuhnya.(sn)