Mbah Joko ketua Team Pengawal H.Halim

Sekretaris lsm Barata 
(Pembela rakyat semesta)
Dok/saminnews.

Saminnews -ketangguhannya dalam membela kebenaran tidak diragukan lagi sebagai tokoh masyarakat dalam mengawal mengawasi perkara yang sudah masuk dalam pelimpahan P19 kemungkinan akan segera P21 sesuai tahapan keputusan jaksa agung RI no.518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 november 2001 tentang administrasi perkara tindak pidana .hasil dari konfirmasi ke JPU perkara tersebut akan segera P21 pemberitahuan kepada penyidik Polres Pati .

Mbah joko mengapresiasi terhadap Penyidik Polres pati dan kejaksaan negeri Pati atas penanganan perkara yang dikawal yaitu laporan Polisi nomor :LP/B/168/IX/2016/jateng/2016 tertanggal 26 september 2016 tentang dugaan pemalsuan surat.

Perkara dengan delik pasal 263 KUHP .Semoga langkah membuka kejahatan dengan pasal-pasal yang lain  sebagai ketua team pengawal H.halim sudah kami lakukan upaya hukum ke Polda jateng dengan pasal 372,374,378 KUHP .

Asas Praduga tak bersalah kami kedepankan sebagai warga negara yang taat akan hukum.masih kata beliau kami juga akan berupaya semaksimal mungkin demi kebenaran dan keadilan siapa yang terlibat semua dengan bukti-bukti siapa yang terlibat beralihnya akte jual beli atas nama H.Halim ke H.Suwono .

Semoga kebenaran akan terkuak atas penanganan perkara dan kerja keras Penyidik Polres Pati atas apa saja petunjuk jaksa penuntut umum B-2482/0.3.316/Ep 12/2017 kepada penyidik harapannya hukum harus ditegakan dengan segenap jiwa raga demi marwah lembaga dan rakyat .

Dari tempat terpisah dimintai pendapatnya pengamat hukum pidana agung widodo ketua KAI DPC kabupaten Pati (kongres advokat Indonesia)ditempat kerjanya hukum pidana itu melihat materiil dan Formil kalau terpenuhi unsur subyektif dan obyektif.siapa yang menjadi tersangka dengan bukti sesuai aturan hukum selesai dengan cepat efisien logika  hukum seperti itu.mari diamati sistem peradilan pidana atau criminal justice kita percayakan kepada proses penegakan hukum kepada Polisi (penyidik),jaksa(jpu) dan Pengadilan (majelis hakim) .
kepada penegak hukum mbah joko sebagai  ketua pengawal H.halim harapan tujuan hukum mencapai kepastian,keadilan dan manfaat yang hakiki atas pebuatan tersangka jangan ada istilah jangan sampai  masuk angin kami akan mengawal dengan doa serta tenaga ahli .(aw22)
Previous post Setelah Bulog tak Lagi Menyalurkan Bansos Rastera (Sebuah Catatan)
Next post Firman Subagiyo Ikut Bansos dalam Ritual Sembayang Arwah

Tinggalkan Balasan

Social profiles