Bantuan sosial (Bansos) beras sejahtera (Rastera) untuk kelompok penerima manfaat yang tiap bulan dikeluarkan dari Gudang Bulog Sub-Divre Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Bagi para kelompok penerima manfaat (KPM) rumah tangga sasaran (RTS) yang selama ini tiap bulan menerima bantuan sosial (Bansos) beras sejahtera (Rastera), hendaknya mulai bersiap-siap untuk dialihkan dalam bentuk lain. Hal itu secara resmi akan dimulai Oktober mendatang, sehingga penyaluran Bansos tersebut hanya tinggal satu bulan, September.
Sesudah itu, bansos tersebut digantikan bentuk lain berupa bantuan pangan nontunai (BPNT) sehingga tiap-tiap KPM akan memegang kartu yang dikeluarkan pihak bank yang ditunjuk oleh kebijakan pemerintah pusat. Dengan kartu yang operasional pencairannya harus digesek di warung agen yang ditunjuk, maka para KPM tersebut bisa dilayani kebutuhan alokasi bantuan yang diterima.
Hal itu dibenarkan penanggung jawab penyaluran bantuan tersebut di Dinas Sosial Kabupaten Pati, Prapti. Sehingga pihaknya saat ini dituntut untuk segera melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan RTS yang bersangkutan, agar pada saat pelaksanaannya mulai Oktober nanti tidak memunculkan banyak kendala.
Apalagi, rencana itu sebenarnya sudah lama dipersiapkan tapi waktu itu pelaksanaannya masih terkendal kartu untuk pengambilan BPNT yang dikeluarkan oleh pihak perbankan yang ditunjuk. ”Paling tidak KPM RTS saat mengambil apa yang menjadi haknya tiap bulan di warung yang ditunjuk sebagai agen benar-benar bisa melakukan hal tersebut,”ujarnya.
Berkait dengan nilai BPNT tersebut tiap bulan, masih kata dia, adalah sebesar Rp 110.000, dan hal itu bisa digunakan mengambil beras kualitas premium maksimal 10.000 dan sisanya untuk mengambil telur. Prinsipnya barang yang diambil tidak boleh melebihi nilai nominal bantuan tersebut, bisa saja untuk pengambilan tiap bulan secara natura menyesuaikan.
Maksudnya, semisal beras yang seharusnya teralokasi sebanyak 10 kilogram/RTS dengan asumsi harga per kilogram Rp 10.000 karena kualitas premium, maka bantuan yang tersisa tinggal Rp 10.000. Sedangkan untuk membeli 1 kilogram telur dengan sisa bantuan itu jika untuk kondisio sekarang, tentu tidak mencukupi.
Dengan demikian, untuk bisa menutup harga telur semisal harus membeli dua kilogram tentu harus mengurangi yang untuk pembelian beras. Prinsipnya, nilai tukar belanja kedua jenis barang tersebut nominalnya tetap senilai sesuai alokasi, yaitu per RTS sebesar Rp 110.000 tidak bisa lebih karena sudah ditentukan alokasinya sebesar itu.
Demikian pula jika RTS sampai belanja dengan menggesek kartu di warung agen lebih dari ketentuan nominal, hal itu upaya pemecahannya harus disosialisakan. ”Karena itu, sampai saat ini kami masih koordinasi dengan jajaran pihak terkait, termasuk dengan para petugas sosial kecamatan,”imbuhnya.(sn)