Komisi C Sidak di PG Trangkil Terkait Pengolahan Limbah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu lalu Komisi C beserta staf pelaksana dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati melaksanakan kunjungan kerja di industri pabrik gula Trangkil. Hal ini sesuai fungsinya bahwa komisi tersebut mempunyai kewenangan untuk mengatur bidang Pembangunan yang di dalamnya juga terkait dengan lingkungan hidup.

Inspeksi di PG Trangkil ini untuk meninjau serta monitoring terkait pengolahan limbah pabrik. Karena berkaitan dengan lingkungan hidup beserta warga sekitar, perlu pengolahan yang tepat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari limbah industri.

“Sidak Komisi C kali ini terkait dengan IPAL atau pengolahan limbah pabrik oleh pabrik gula Trangkil,” kata Staff Pelaksana Pendamping Komisi C Sulistiyono saat dikonfirmasi Saminnews, Kamis (25/6/2020).

Limbah produk dari pabrik yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, pabrik gula juga merupakan salah satu industri yang menghasilkan limbah (padat, gas dan cair).

Dalam pengawasannya tersebut, pihaknya menyebut pabrik gula yang bersangkutan sejauh ini sudah melaksanakan aturan baku yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

“Sudah sesuai standart dan petunjuk dari DLH Kabupaten Pati, baik limbah padat, cair, udara dan juga kategori B3,” tambah Sulistiyono.

Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padat maupun kategori udara. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi harus secara optimal dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan limbah yang membahayakan terhadap lingkungan hidup.

Previous post Pati Ganti Diterpa Isu Rapid Test Membayar
Next post E-Koran Samin News Edisi 25 Juni 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles